PADANGSIDIMPUAN MPI-
PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara menjalani sidang putusan atas perkara perdata No. 9/Pdt.G/LH/2021/PN Psp, pada hari ini selasa tanggal 2 November 2021, terkait dengan Gugatan WALHI atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum atas dugaan kepemilikan orang utan sumatera (pongo abeli) yang dimiliki oleh PT. NAN.
Kuasa Hukum dari PT NAN Tirta, SH dan Ramses Kartago, SH dari THOR Law Firm Jakarta menjelaskan, sidang putusan ini sudah selesai sesuai dengan amar putusan yang dibacakan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan yang menolak gugatan Penggugat Walhi. Kuasa hukum PT. NAN menyampaikan sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim atas pertimbangan hukum yang majelis hakim putuskan dalam perkara ini. “Ini perkara yang pertama kali di Indonesia semoga menjadi Yurisprudensi yang baik” ungkap Tirta, SH, Rabu (3/10).
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim meyampaikan bahwa perbuatan PT. NAN sebagaimana yang dalilkan Walhi yang di wakilkan oleh kuasa hukumnya dari LBH Medan karena menguasi Satwa Liar yang di lindungi oleh Undang undang bukan merupakan perbuatan melawan (on rechtmatigedaad) karena keberadaan SATWA Liar yang dilindungi oleh Undang undang khususnya orang utan sumatera (Pongo Abeli) adalah titipan yang sah yang dititipkan sementara oleh BKSDA Medan dalam hal ini juga menjadi turut tergugat. Hal ini berdasarkan bukti bukti surat yang diajukan Tergugat PT.NAN dan Bukti Surat dari BBKSDA Sumut serta keterangan Saksi Tergugat.
Penitipan Satwa tersebut dilakukan oleh Turut Tergugat (BBKSDA Sumut) kepada Tergugat PT. NAN dengan alasan jika Satwa tersebut dibawa ke Medan akan memakan waktu 12 jam dan kemungkinan akan mengakibatkan sakit atau mati.
Tergugat PT. NAN telah merawat dan memelihara Satwa yang dititipkan dengan baik atas biaya sendiri. Sehingga dalam hal ini Tergugat PT. NAN telah memberikan kontribusi untuk menyelamatkan Satwa yang di lindungi.
Sebelumnya juga PT. NAN telah di laporkan ke Mabes Polri karena diduga memiliki Satwa yang di lindungi oleh Undang undang tanpa ijin, dan oleh Direktorat Tindak Pidana tertentu telah dihentikan penyidikannnya karena tidak cukup bukti atau perbuatan yang dilaporkan bukan perbuatan pidana. Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Lanjut Tirta, menambahkan dalam perkara sidang putusan ini tidak ada kalah dan menang, semua untuk kepentingan umum dan kemajuan serta pembangunan Kabupaten Paluta.
Kuasa Hukum PT.NAN menyampaikan juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati Padang Lawas Utara dan Seluruh Kepala Dinas khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan BBKSDA Sumut yang telah mendukung dan memberi ijin kepada PT. NAN sebagai Lembaga Konservasi dalam bentuk Taman Satwa Mini zoo.
Sementara itu, Manager Umum PT Nusantara Alam Nusantara ( NAN ) Sony Setiawan mengungkapkan rasa syukur dengan telah berakhirnya perkara ini, dan PT Nuansa Alam Nusantara akan berencana memperbaiki jika masih ada kekurangan yang berada di Mini zoo, baik secara Teknis maupun non teknis berdasarkan ketentuan Peraturan yang berlaku, “Insyallah jika sudah siap mini zoo akan siap untuk beroperasi dan dibuka secara umum,” dan menunggu keputusan dan instruksi dari Direktur PT .NAN Bapak Dolok Biantara Siregar.
Karena menurut Pak Sony masyarakat sudah menanyakan tempat wisata kebun binatang mini tersebut kapan mulai beroprasi dan dibuka secara umum, harapan masyarakat Kabupaten Paluta itu segera dibuka untuk agar dapat menjadikan wisata edukasi untuk anak didik dan masyarakat pada umumnya serta menambah pendapatan Kabupaten Paluta membangun ekonomi rakyat dan menyerap tenaga kerja.(DTT)