Wenny Haryanto Desak Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan Direalisasikan

Kota Bekasi, MPI
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi IX Dra Hj Wenny Haryanto, SH kembali mengunjungi Kota Bekasi, Jumat (5/11). Dalam kunjungan ini, Legislator Senayan asal Fraksi Golkar ini bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan sosialisasi tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan Bersama Tokoh Masyarakat di Pendopo Kantor Kecamatan Mustikajaya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 400 peserta yang dibagi dalam dua sesi acara. Nampak hadir memberikan pemaparan yakni Rera Rachmawati selaku Koordinator Substansi Pengujian Balai Besar POM Bandung.

Melalui pemaparannya, Rera Rachmawati mengajak seluruh masyarakat agar lebih cermat dan teliti memilih obat dan bahan makanan yang aman dan bermutu. Karena itu, ia menghimbau agar masyarakat memilih obat atau bahan makanan yang sudah memiliki ijin edar yang dikeluarkan BPOM.

Sementara itu, Wenny Haryanto menyatakan pihaknya selalu mendukung berbagai program kerja atau kegiatan yang dilaksanakan para mitra Komisi IX DPR RI. “Termasuk kegiatan sosialisasi yang digelar saat ini, yang dapat dilaksanakan berkat kerjasama BPOM dengan Komisi IX DPR RI,” ungkap Wenny yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI meliputi Kota Bekasi dan Kota Depok.

Menurut Wenny, Pengawasan Obat dan Makanan merupakan hal strategis yang mempunyai dampak luas terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, ia berharap upaya sosialisasi ini mampu melindungi masyarakat dsri obat-obatan atau bahan makanan yang beresiko terhadap kesehatan.

“Pangan merupakan unsur yang penting bagi ketahanan suatu bangsa. Dengan pangan yang aman dan bermutu, akan menjadikan masyarakat terutama generasi penerus bangsa menjadi generasi yang kuat, sehat dan cerdas,” papar Wenny.

Untuk penguatan peran BPOM dalam rangka melindungi masyarakat, Wenny menyebut, Komisi IX DPR RI telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan. “Adanya undang-undang ini agar institusi BPOM menjadi diperkuat, mengingat peredaran obat dan makanan ilegal, palsu dan kedaluarsa yang kian marak akhir-akhir ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Wenny menyatakan RUU tersebut akan menjadi payung hukum agar masyarakat mendapatkan jaminan keamanan terkait mutu produk obat-obatan dan makanan. “Keberadaan RUU ini dinilai sangat mendesak untuk segera diselesaikan karena keterbatasan kewenangan BPOM menjadi satu kendala yang mengakibatkan sistem pengawasan obat dan makanan kurang optimal,” ulasnya menambahkan.

Kegiatan sosialisasi ini, kata Wenny, merupakan satu langkah atau upaya penting yang dilakukan untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat. “Yang terpenting, masyarakat semakin disiplin dan cerdas memilih obat atau bahan makanan yang aman untuk dikonsumsi, baik untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya masing-masing,” pungkasnya. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan