Pengadaan Benih Tebu 2,9 Miliar Takalar Resmi Dilaporkan di Kejati Sulsel (Berita MPI)

Takalar, MediaPATRIOT.CO.ID – Pengadaan benih tebu di Kabupaten Takalar 2.964.000.000.- Rupiah melalui Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan BBP2TP Surabaya yang kental dugaan fiktif dan dinilai tidak jelas kini memasuki babak baru di kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang resmi dilaporkan oleh lembaga SPMP perihal dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (17/11).

Pasalnya kontrak tender yang dimenangkan oleh CV. Aulia Indoraya dari kode tender 13097212 beralamat kantor di Jalan Toa Daeng III Lr Anggrek No. 11 Makassar Sulawesi Selatan kental indikasi ada permainan dimulai dari pengadaan benih yang dinilai tidak bersertifikat serta sasaran lahan yang luasnya 200 Ha diduga hanya sekitar 20 persen murni milik lahan petani tebu rakyat dan lainnya diduga adalah lahan PTPN XIV Takalar.

Ketua Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Sulawesi Selatan Rais Aljihad mengatakan, “Hari ini kami dari Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sulsel (SPMP) telah resmi melaporkan perihal pengadaan benih tebu 2,9 Miliar di kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan” ucapnya.

Dirinya menambahkan, “Pastinya pihak yang terlibat dalam waktu dekat akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik kejati Sulsel akan perihal pengadaan benih tebu yang menelan anggaran negara 2,9 Miliar itu” tutup Rais.

Sementara itu sesuai isi surat tanda terima laporan, kejati Sulsel menyatakan bahwa pihak kejati Sulsel siap menindak lanjuti laporan dari lembaga SPMP dan akan memberikan informasi minimal 1 X 30 hari. (Mt)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan