Padangsidimpuan MPI -Terkait Viralnya Kekerasan Anak yang terjadi di di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tepatnya di Desa Simarloting, Kecamatan Hulu Sihapas. Kedua orang tua korban (Ayah Kandung dan Ibu Tiri) kompak berkilah pukuli Anak Karena Faktor Ekonomi dan sering menghabiskan makanan (Nasi).
Hal ini terungkap saat Polres Tapsel melakukan Press Release yang dipimpin langsung Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Rahman Takdir Harahap, Kasat Reskrim, AKP AKP Paulus Robert Gorby, SIK, pihak P2TP2A Paluta, LPA Paluta di Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja Kota Padangsidimpuan, Rabu (8/12/2021)
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH menjelaskan, kekerasan dalam rumah yang terjadi di Kabupaten Paluta pelaku tak lain adalah pasangan suami istri (Pasutri) ayah kandung dan ibu tiri korban berinisial KMH (35) dan RH (34) serta kakak dari korban yang masih di bawah umur.
Kejadian pahit yang dialami R (korban) awalnya di ketahui oleh masyarakat (saksi pelapor) pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021. Sedangkan kronologis kekerasan terhadap si korban ini ungkap AKBP Roman terjadi, diperkirakan awal November 2021 lalu sampai dengan kemarin saat ditemukan masyarakat saksi pelapor. Kami mengucapkan terimakasih Inilah bentuk sinergi antara masyarakat dengan Polri, ucap AKBP Roman.
Diterangkan Kapolres Tapsel, peran dari pelaku (Ayah kandung korban) melakukan kekerasan dengan cara mencubit, memukul baik dengan menggunakan alat dengan menggunakan karet ban dengan cara disentil sentil ke badan korban.
Kemudian yang melakukan penyulutan dengan api anti nyamuk adalah kakak korban. Karena masih dibawah umur kita tidak tampilkan disini.
Sedangkan motif yang dilakukan para pelaku di sambung AKBP Roman karena kesal, korban suka menghabiskan makanan (Nasi) yang sudah disediakan oleh pelaku (ibu tiri korban)
“Sering, setiap pelaku pulang dari kebun atau kerja, korban kerap menghabiskan makanan yang disediakan, terang Kapolres Tapsel.
terakhir Kapolres Tapsel AKBP Roman menyampaikan ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku (orang tua korban) sesuai dengan undang undang perlindungan anak No 40. ayat 1 dan 4 junto pasal 76 C undang undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan. Serta dilapis dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, pungkas AKBP Roman.
Dilokasi Press Release para pelaku melakukan kekerasan berdalih karena kesal serta karena himpitan ekonomi.
“Saya kesal Pak, sering setiap saya pulang makanan (Nasi) sudah tidak ada di habiskan R, Jadi saya hilap, kemudian memukul dan mencentil pakai karet ban dalam, ucap KMH.
Ditanya apakah sering memukuli korban, orang tua korban kompak mengaku hanya melakukan kekerasan apa bila korban menghabiskan makanan.
“Bagaimana lah pak hidup kami serba kekurangan, mau beli beras saja kadang tidak ada uang, kilah kedua orang tua korban yang mengaku menyesal melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu.
Sebelumnya, terungkapnya kasus kekerasan anak ini sempat viral di media sosial. Adalah Rahmat Sadoa (29) yang pertama menemukan R. Saat ditemukan hampir seluruh tubuhnya penuh luka, sedangkan hidungnya mengeluarkan darah yang terlihat hampir kering.
Selepas dari situ, kemudian Rahmat membawa RH ke rumah kepala desa guna melaporkan kejadian yang dialami oleh RH. Kemudian warga yang menjemput pelaku dan langsung mmengamankanya ke Mapolres Tapsel. (Erijon Damanik)