Lestarikan Sejarah, PEMKAB Sukabumi Sosialisasikan Penyelenggaraan Nama Rupabumi

SUKABUMI,MPI- Pemerintah Kabupaten Sukabumi sosialisasikan Penyelenggaraan Nama Unsur Rupabumi tahun 2021 di 5 Kecamatan yakni Kecamatan Gegerbitung, Cikembar, Kalapanunggal, Parakansalak dan Cicurug.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Badan Informasi Geospasial No 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi dan Perbup No 21 tahun 2016 tentang Pedoman Penamaan Bangunan Gedung Negara Berbasis Kearifan Lokal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Nama rupabumi adalah nama yang diberikan terhadap unsur rupabumi seperti pulau, gunung, sungai, gedung, jalan dan lainnya.
Dalam upaya pembakuan nama rupabumi itu setiap negara anggota PBB diminta untuk membentuk pedoman, prinsip, dan kebijakan terkait penamaan rupabumi.

Sosialisasi sudah dilaksanakan di 4 Kecamatan, terakhir dilaksanakan di Kecamatan Cicurug, (10/12/2021). Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan itu Kabag tata pemerintahan, Kabid Kabudayaan Disbudpora, Dida Hudaya dari Yayasan Jelajah Sejarah Soekabumi dan Rangga Suria Danuningrat dari Sukabumi History.

Dida Hudaya yang juga Anggota Dewan Kebudayaan Kabupaten Sukabumi mengatakan bahwa rangkaian Sosialisasi Kesejarahan & rupabumi sudah selesai dilaksanakan.

” semoga bisa lebih memberi pencerahan, dan terbukanya wawasan kesejarahan, selain itu potensi yang ada bisa diangkat serta dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan pengetahuan serta peningkatan Ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Dida berharap Harapan edulasi kesejarahan bisa lebih meningkat dan di dukung semua pihak.

” selain itu saya berharap segera terbitnya Perda Cagar Budaya Kabupaten Sukabumi serta terbentuknya TACB (Tenaga Ahli Cagar Budaya) Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Reporter : Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan