Gambar Lahan Tanaman Tebu
TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – CV. Aulia Indoraya yang tercatat dalam documen pemenang tender Pengadaan benih tebu di Kabupaten Takalar senilai 2.964.000.000.- Rupiah melalui Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan BBP2TP Surabaya diketahui sementara berproses di Kejati Sulsel atas laaporan dugaan tindak Pidana Korupsi.
Disamping berprosesnya pemeriksaan kegiatan tersebut di Kejati Sulsel, lembaga pelapor juga terus mengawal kegiatan ini dilingkup internal pemerintah perihal transparansi dan bentuk keterbukaan informasi publik mengenai proses dan hasil pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal dan BPK RI untuk memastikan tidak adanya gratifikasi terselubung di balik layar.
Sebelumnya Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sulsel (SPMP) telah melaporkan kegiatan pengadaan benih tebu di Kejati Sulsel atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret beberapa nama aktor intelektual dan lembaga Koperasi Tebu Rakyat serta perusahaan BUMN atas dugaan keterlibatannya.
Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Rais Aljihad yang menegaskan agar kasus dugaan tindak pidana korupsi ini ditindak lanjuti secara jeli dan teliti oleh Kejati Sulsel, Rais juga meminta Inspektorat Jenderal (IRJEN) dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bekerja secara transparan tanpa adanya gratifikasi.
“Kami berharap dalam proses sampai tahap hasil pemeriksaan kegiatan pengadaan benih tebu senilai 2,9 Miliar di Takalar, selain Kejati Sulawesi Selatan, Inspektorat Jenderal (Irjen) dan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) dapat bekerja secara transparan dan terhindar dari gratifikasi untuk mendapatkan hasil terhadap pemeriksaan yang terpercaya oleh publik” ujarnya, Jum’at (17/12).
Dia menambahkan, “tentunya kami akan terus berkolaborasi dengan Kejati Sulsel maupun bersama lembaga Internal Pemerintah untuk mengusut sampai tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih tebu 2,9 Miliar di Kabupaten Takalar T.A 2021” tutupnya. (Mt)