MESUJI(Berita MPI.co.id)- Penyerahan senpi rakitan (Senpira) beserta tiga butir amunisi oleh kepala Desa Mulya Agung,Sony Imawan kepada Kepolisian Pores Mesuji yang di wakili Kanit Reskrim polsek Simpang Pematang,IPDA, R. Girsang.
Kades Sonny mewakili masyarakat nya menyerahkan Senpira berikut tiga butir amunisi di terima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang IPDA R.Girsang, di Rumah Makan Tias Ragil di bilangan Alun-alun simpang Pematang, Rabu 22-desember-2021.
Sonny Imawan menjelaskan, bahwa Senpira yang di serahkan adalah milik masyarakat setempat yang sebelum nya telah di serahkan ke pada pemerintahan Desa Mulya Agung selanjutnya untuk di serahkan ke pihak kepolisian polres Mesuji.
“Benar hari ini saya baru saja menyerahkan satu pucuk Senpira dan tiga butir amunisi ke pihak Polsek Simpang Pematang, polres Mesuji, yang di terima oleh Kanit Reskrim IPDA R.Girsang. oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat Mesuji, khusnya Mulya Agung, jika masih ada yang menyimpan dan memiliki Senpira segera menyerahkan nya kepada pihak kepolisian jika takut menyerahkan sendiri bisa langsung ke kami Pemdes Mulya Agung siap membantu dan memfasilitasi nya. saya pastikan tidak ada ancaman dan tindakan hukum bagi masarakat yang dengan suka rela menyerahkan nya ” ucap Sonny.
Terpisah Kanit Reskrim IPDA R.Girsang mewakili Kapolsek Simpang pematang AKP.Agung ferdika menyampaikan terimakasih kepada semua kepala Desa dan masyarakat Mesuji, terkhusus Masyarakat Mulya Agung yang sudah mau dengan suka rela menyerahkan langsung Senpira ke pihak kepolisian,dengan ada nya penyerahan ini langsung maupun di wakilkan kepada Aparatur Desa masing-masing itu menandakan bahwa masyarakat Mesuji saat ini sudah mengerti tentang larangan dan sangsi hukum jika memiliki dan menyimpan Senpira yang tidak memiliki ijin.
“Terima kasih kepada Aparatur Desa dan semua masyarakat yang sudah sadar dan mau menyerahkan Senpira milik nya ke aparat penegak hukum,” ujar Kanit Girsang.
Pada kesempatan itu juga di sampaikan bahwa pihaknya sudah berulang kali menghimbau kepada seluruh Masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senpira agar di serahkan ke polisi.
Lanjutnya Kita dari kepolisian tak henti-henti nya selalu menghimbau kepada seluruh masarakat jika masih ada yang memiliki dan menyimpan Senpira segera menyerahkan nya ke pihak kepolisian terdekat.
“Kita pastikan tidak ada sangsi hukum bagi mereka yang menyerahkan Senpira tersebut secara suka rela, akan tetapi sebaliknya jika para pemilik Senpira todak mau menyerahkannya apa bila di kemudian hari kedapatan dan tertangkap tangan memiliki dan menyimpan Senpira oleh petugas maka yang bersangkutan dapat di kenakan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tinggi nya dua puluh tahun penjara “Tegas Girsang.(wayan)