MediaPATRIOT – PT PERDANA KARYA PERKASA Tbk, berkedudukan di Kota Samarinda (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Rabu, 22 Desember 2021. Lokasi di Ballroom (Ground Floor) Hotel Fairmont Jakarta Jalan Asia Afrika nomor 8 Jakarta Pusat. jam : 11 siang
Mata Acara :
1. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penegasan susunan pemegang saham sehubungan dengan perubahan pemegang saham pengendali Perseroan.
3. Perubahan tempat kedudukan dan alamat kantor Perseroan, serta perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan tersebut. (untuk selanjutnya disebut Rapat).
Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
Direktur Utama : Tuan SOERJADI SOEDARSONO Direktur : Tuan UNTUNG HARYONO; mengikuti Rapat secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi eASY.KSEl. Anggota Dewan Komisaris tidak hadir dalam Rapat. Pimpinan Rapat : Rapat dipimpin oleh Tuan UNTUNG HARYONO, selaku Direktur Perseroan.
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 369.704,424 saham atau 61,617% dari 600.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dan sesuai dengan kuorum kehadiran yang harus dipenuhi untuk mata acara Rapat ini, maka oleh karena itu, Rapat diselenggarakan untuk membahas dan mengambil keputusan untuk mata acara pertama dan kedua.
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara pertama dan kedua Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Pengambilan keputusan mata acara pertama dan kedua dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara : Mata acara pertama dan kedua :
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju;
-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat. yang memberikan suara blanko (abstain);
-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
Keputusan Rapat :
Keputusan mata acara pertama :
– Menyetujui pengunduran diri Tuan SOERJADI SOEDARSONO selaku Direktur Utama Perseman dan Tuan HENDRY WIDYAN FO selaku Komisaris Utama Perseroan. efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan;
b. Mengangkat :
Tuan HARYANTO SOFIAN selaku Direktur Utama;
Tuan UNTUNG HARYONO selaku Direktur;
Tuan JUSUF MANGGA BARANI selaku Komisaris Utama;
Tuan SUKI selaku Komisaris;
Tuan SAMMY TONY SAUL LALAMENTIK selaku Komisaris Independen; -terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat);
c. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), adalah sebagai berikut:
Direksi :
Direktur Utama : Tuan HARYANTO SOFIAN; Direktur : Tuan UNTUNG HARYONO;
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Tuan JUSUF MANGGA BARANI;
Komisaris : Tuan SUKI;
Komisaris independen : Tuan SAMMY TONY SAUL LALAMENTiK.
d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan. dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan
untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; Keputusan mata acara kedua :
a. Menyetujui penegasan dan pernyataan kembali susunan pemegang saham Perseroan, dengan menggunakan data dari Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 November 2021.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseman, dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain. untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk menyusun dan menyatakan kembali susunan pemegang saham Perseroan, sesuai dengan data kepemilikan pemegang saham Perseroan yang berasal dari Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 29 November 2021, selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. (red Irwan)