Pelanggaran Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Banggai Meningkat 58 Persen

BANGGAI, MPI_Selama 2021 jumlah pelanggaran keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di wilayah hukum Polres Banggai mengalami peningkatan hingga 58 persen.

Hal ini disampaikan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. pada gelar konferensi pers akhir tahun, Rabu (29/12/21), di Mapolres Banggai, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

“Pada 2021 ini trend gangguan kamseltibcar lantas mengalami peningkatan 58 persen dibanding tahun sebelumnya, 2020,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan di 2020 pelanggaran kamseltibcar lantas berjumlah 4.890. Sementara di 2021 jumlah pelanggaran kamseltibcar lantas mengalami peningkatan hingga mencapai 11.509 pelanggaran.

“Dari 11.509 pelanggaran, 3.403 pelanggaran dikenai tilang dan 8.106 pelanggaran diberikan teguran,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada 2020 mencapai 86 laporan, dan di 2021 tercatat ada 57 laporan.

“Dari 57 laporan tersebut 48 laporan telah terselesaikan dan 9 laporan masih dalam proses penyelesaian,” ucapnya.

Ditambahkan untuk korban dan kerugian material akibat laka lantas juga mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Yakni 28 korban meninggal dunia, 20 korban luka berat dan 45 korban luka ringan. Serta kerugian material mencapai Rp300.600.000.

“Di 2020 jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 34 korban, 26 korban luka berat dan 70 korban luka ringan, serta kerugian material mencapai Rp420.400.000.,” tandasnya.

Konferensi pers akhir tahun dihadiri sejumlah PJU Polres Banggai, diantaranya Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, S.H., Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang, S.TRK., Kasat Lantas AKP I Dewa Made Ardha, S.H., S.I.K., dan puluhan awak media.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan