Selama 2021 Satresnarkoba Polres Banggai Ungkap 968,99 Gram Kasus Sabu

BANGGAI, MPI_Upaya Kepolisian Resor (Polres) Banggai dalam memerangi narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Kabupaten Banggai selama 2021 mengalami hasil yang cukup memuaskan.

Dimana melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan narkoba. Jumlah kasus ini meningkat dibanding pada 2020 yang berjumlah 51 kasus.

Hal ini diungkapkan Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. pada gelar konferensi pers akhir tahun, Rabu (29/12/21), di Mapolres Banggai, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

“Selama 2021 Satresnarkoba mengungkap 58 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari 58 kasus itu 48 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, dan 10 kasus sedang dalam proses penyidikan,” ubgkapnya.

Kapolres mengatakan dari 58 kasus tersebut barang bukti yang berhasil disita sebanyak 968,99 gram sabu dan 8.980 butir Trihexylpenidil (THD).

“Dari 58 kasus ditangkap 62 tersangka dengan barang bukti 968,99 gram sabu dan 8.980 butir THD,” tandasnya.

Konferensi pers akhir tahun dihadiri sejumlah PJU Polres Banggai, diantaranya Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, S.H., Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang, S.TRK., Kasat Lantas AKP I Dewa Made Ardha, S.H., S.I.K., dan puluhan awak media.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan