Kaleidoskop 2021, Tindak pidana di Wilayah Hukum Polda Sulteng Turun 24,01 Persen

PALU, MPI_Angka tindak pidana di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) selama 2021 mengalami penurunan hingga 24,01 persen dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, Jumat (31/12/21), dalam konfrensi pers akhir tahun 2021 yang digelar di Aula Rupatama Mapolda Sulteng.

“Secara umum situasi Kamtibmas Polda Sulteng selama tahun 2021 relatif aman dan terkendali. Angka tindak pidana mengalami penurunan hingga 24,01 persen,” ungkapnya.

Kapolda menuturkan jumlah kejahatan konvensional seperti pencurian, penganiayaan, pengancaman dan lain-lain selama 2021 sebanyak 4.433 kasus.

“Yang dapat diselesaikan sebanyak 2.893 kasus atau 65,26 persen,” tuturnya.

Sementara itu, untuk tindak pidana khusus seperti terkait industri perdagangan, ekonomi khusus, tindak pidana korupsi, tindak pidana tertentu dan tindak pidana cyber selama 2021 berjumlah 70 kasus.

“Dari 70 kasus yang diselesaikan 51 kasus atau 72,85 persen. Bila dibandingkan tahun 2020 jumlah kasus tersebut juga mengalami penurunan 1,40 persen,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba di 2021 sebanyak 497 kasus dan diselesaikan 431 kasus atau 86,72 persen.

“Bila dibandingkan tahun sebelumnya mengalami peningkatan 2,81 persen. Sebanyak 760 pelaku diamankan atau naik 8,6 persen. Dan barang bukti yang disita berupa sabu seberat kurang lebih 40 Kg dan THD kurang lebih 28.775 butir,” lanjutnya.

Selain itu Polda Sulteng melalui Ditpolairud menangani 8 kasus illegal fishing.

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tercatat ada 877 kasus atau turun 16 persen dibandingkan tahun 2020.

“Untuk laka lantas tercatat korban meninggal dunia 285 jiwa, luka berat 423, luka ringan 920 dengan jumlah kerugian materiil Rp 4.345.500.000,” tandasnya.

Konferensi pers akhir tahun Polda Sulteng dihadiri Wakapolda Sulteng, Irwasda Polda Sulteng, PJU Polda Sulteng dan para awak media.(dewi)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan