Sumenep,- MPI – Kapolsek Kangayan berhasil ringkus penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu yang bernama Ghofilun Bin Misari Sumenep, 16 September 1996, Kewarganegaraan Indonesia, Suku bangsa Madura, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan belum bekerja, Pendidikan terakhir SMA, Alamat Dusun Bondat Rt/Rw 003/002 Desa Kangayan Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Selasa 04/01/2022.
Adapun tempat kejadian tersebut di sebuah Gardu pojok Timur Lapangan Sepak Bola Torjek Dusun Aeng Lombi Desa Toerjak kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep dan barang yang sudah diamankan berupa 1 (satu) poket plastik kecil kecil berisi serbuk putih diduga sabu berat kotor 0,26 gram.
Menurut Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman, SH, MH, yang dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, MH, mengatakan bahwa Berawal Kapolsek Kangayan bersama Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari Masyarakat diwilayah Hukum Polsek Kangayan tepatnya di sebuah Gardu disebelah Timur Lapangan Sepak Bola di Desa Torjek kecamatan Kangayan sering dijadikan tempat pesta Sabu-sabu oleh beberapa pemuda,” Ugkapnya.
“Kemudian Kapolsek Kangayan IPDA Miftahol Rahman, SH, MH bersama PS. Kanit Reskrim AIPTU Santoso, PS. Kanit intelkam AIPDA Niko Sutkno, SH, BRIPDA Sahrul Isni, Kepala Dusun Aeng lombi Desa Torjek ( Mat Sappar ) dan Kadus Setamber Desa Torjek ( Subairi ) melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi ,” Imbuhnya.
Lanjutnya, pada hari Selasa 04 Januari 2021 sekira pukul : 00.45 Wib, Petugas melihat Seorang Laki-laki bersama dengan Seorang Perempuan di sebuah Gardu tersebut dan Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan disaku bagian belakang 1 Poket Plastik kecil besisi Serbuk kecil diduga Sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0.26 Gram dan hasil Introgasi terhadap tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya kemudian tersangka bePasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Paparnya. (Saleh).