Berita Sumenep : Lagi – Lagi Kapolsek Kangean Arjasa Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu (MPI)

Sumenep,- MPI – Diawal Tahun Baru Kapolsek Kangean Arjasa Lagi – lagi amankan Pelaku Tindak Pidana Jenis Sabu dirumah milik Sakki Taufiq Rahman alias Opek Alamat Dusun Tengah RT/RW 02/02 Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Senin 03/01/2022.

 

Adapun penangkapan tersebut dilakukan di Rumah milik Taufiq Rahman alias Opek itu sendiri yang mana Alamat Rumahnya di Dusun Tengah RT/RW 02/02 Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan Barang bukti yang sudah berhasil diamankan berupa  1 (satu) Poket Plastik Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,52 (Nol Koma Lima Puluh Satu) Gram.

 

Sedangkan menurut Kapolsek Kangean Arjasa IPTU Agus Sugito , SH, MH, yang dikatakan oleh Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, MH mengatakan bahwa berawal Anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari Masyarakat diwilayah Hukum Polsek Kangean tepatnya dirumah milik Sakki Taufiq Rahman dengan panggilan sehari-hari Opek Alamat Dusun Tengah RT/RW 02/02 Desa Sumber Nangka sudah sering dijadikan tempat Transaksi Narkotika Jenis Sabu,” Ungkapnya.

 

 

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi Masyarakat tersebut dan pada hari Senin tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul : 08.00 Wib, petugas melihat Seorang Laki-laki yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu yang sudah berada didalam Rumah,” Imbuhnya.

 

Lanjutnya, sehingga pada saat itu juga petugas Kepolisian mengamankan dan menangkap Seorang Laki-laki tersebut yang kemudian mengaku Bernama Sakki Taufiq Rahman alias Opek, setelah dilakukan penggeledahan oleh Petugas kemudian didalam Lemari Baju milik tersangka ditemukan/ didapatkan 1 (satu) Poket/ Plastik Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Kotor 0,52 (Nol Koma Dua Puluh Lima) Gram.

 

“Namun setelah dilakukan Interogasi kemudian tersangka mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu itu adalah miliknya sendiri, kemudia Tersangka dan Barang Buktinya dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sehingga dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” Jelasnya. (Saleh).

 

 



Posting Terkait

Jangan Lewatkan