MediaPATRIOT – Jakarta, 4 Januari 2022. Kuasa hukum Rifqi Zulham, S.H., salah satu dari anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2022) untuk memberikan surat klarifikasi permohonan tindaklanjut/perkembangan perkara yang telah dibuat di Mabes Polri pada 20 Desember 2021 lalu terkait dugaan tindak pidana penipuan berupa investasi bodong yang menimpa sejumlah kliennya. Dengan Kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Korban Reinaldi yang didampingi kuasa hukumnya Rifqi Zulham mendesak Mabes Polri segera memproses laporannya agar segera di tindaklanjuti.
Reinaldi adalah satu dari 10.575 investor investasi bodong yang telah ditipu pemilik akun aplikasi Yagoal, yang telah bergabung sejak September 2021.
IGN Renaldi Agung (Korban) menegaskan dari Sabang sampai Merauke ini saya selaku penerima kuasa juga dari korban-korban dan kuasa hukum saya untuk melakukan proses pelaporan terhadap pemilik aplikasi online yang digunakan oleh ribuan orang. Saya Sadari maksudku 510 orang dan semua tidak semua melampirkan kuasanya. Nah itu yang kita belum tahu makanya kita belum tahu pemiliknya siapa, tapi kita Serahkan semuanya itu ke polisi.
Kita Yakin Polisi bisa mengusut ini. Total kerugian ratusan miliar, Saya Rinaldi Korban dari seluruh Indonesia. Jadi awalnya saya pribadi atau rata-rata orang itu dikenalkan oleh orang-orang terdekat yaitu mengajak untuk investasi melalui website. Jadi kita harus mendownload aplikasi nya dari website tersebut setelah itu nanti ada petunjuknya. Bagaimana cara kita menjalankan nya, Bagaimana cara kita deposit Uangnya, bagaimana kita absen setiap harinya. Kita dijanjikan 1 hari 2,25% profitnya, jadi dari investasi itu awalnya masih berjalan normal sampai akhirnya awal Desember aplikasi itu sudah tidak bisa diakses sama sekali.
Renaldi menjelaskan, pertama kali para korban diperkenalkan oleh orang-orang terdekatnya, entah teman atau saudara dekat tentang keuntungan yang bisa diraih dengan berinvestasi. Semakin besar jumlah uang yang diinvestasi, semakin besar pula keuntungan yang bisa diraup dari situ, karena pemilik aplikasi itu memberi keuntungan 2,25 persen dari total investasi tersebut.
“Mereka memang merekrut orang-orang terdekat lewat media sosial atau japri. Orang-orang ini kemudian terlibat investasi dan mendapatkan sejumlah bonus seperti motor honda atau sejumlah uang yang menggiurkan,” jelas Renaldi kepada pers.
Orang-orang terdekat itu kemudian menunjukkan bukti kepada calon korban bahwa mereka sudah mendapat hasil dari investasi ini. Para korban itu diiming-imingi oleh keluarga dekatnya.
“Kelompok investasi Yagoal ini memang mencari orang-orang dekat supaya gampang merekrut para korban. Namanya, Yagoal Online, yang beroperasi sejak Juni 2021,” tutur Renaldi.
Para korban diminta mengunduh aplikasi yagoal dan diterangkan bagaimana menjalankannya, misalnya mendeposit uangnya atau bagaimana kita harus hadir setiap hari. Mereka dijanjikan, sehari, itu mendapat profit sebesar 2,25 persen dari besar investasi itu.
Pada awalnya para korban tak curiga, karena semua berjalan normal sesuai janji. Sampai akhirnya pada awal Desember 2021, aplikasi itu sudah tidak bisa diakses sama sekali.
Korban baru sadar, dan akhirnya mengumpulkan seluruh korban. Mereka tak hanya bertempat tinggal di Jakarta atau pulau Jawa, namun hampir merata ada dari setiap daerah, di Indonesia. Jumlahnya mencapai 10.575 orang.
Nama aplikasinya Yagoal online. Kerugiannya mulai dari ratusan ribu sampai ratusan juta rupiah. “Semua ada datanya. Ada korban yang baru saja melakukan transfer uang sebesar Rp 800 juta, seminggu lalu, kini aplikasi itu tak bisa ia akses lagi,” jelas Renaldi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rifqi Zulham meminta kesungguhan dan komitmen polri untuk menangani perkara ini sampai tuntas. “Kalau tak ditindaklanjuti, ini akan menjadi preseden buruk dikemudian hari hari dan menjadi motivasi bagi para pelaku investasi bodong lainnya untuk menipu masyarakat. Ini menyangkut wibawa hukum dan penegakan hukum kita. Kita berharap, pelaku segera ditangkap dan asetnya segera disita agar bisa dikembalikan kepada para korban dan/atau diambil oleh negara,” jelas advokat Rifqi.
“Yang kami laporkan itu pertama, pemilik atau pendiri aplikasi Yagoal Online. Jadi hanya satu terlapor. Kita menunggu tindak lanjut dari Mabes Polri. Kami membuat laporan berdasar pasal 28 ayat 1 dalam UU ITE, pasal 378 KUHP, Undang-undang transfer dana pada pasal 82 dan/atau 85, dan pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara,” katanya.
Barang bukti berupa bukti-bukti transfer dari rekening para klien (korban) kepada pihak-pihak perusahaan transfer dana. Sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi ke perusahan-perusahaan transfer dana tersebut, yang sebagian informasinya sudah kami peroleh. (red Irwan)