BANGGAI, MPI_Dijerat Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Toili AM alias GT terancam hukuman lima tahun penjara ada perkara penganiayaan terhadap santriawati.
Kapolsek Tpili IPTU Tonny Lantja, S.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Toili IPDA Tommy Kawilarang, S.H. menerangkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini mengatur bahwa setiap anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.
Ditegaskan dalam UU ini ditegaskan bahwa siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pada Pasal 80 ayat (2), lanjutnya, disebutkan jika akibat dari penganiyaan atau kekerasan terhadap anak tersebut mengakibatkan anak luka berat, maka yang melakukan penganiyaan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.
“Tindak kekerasan yang dilakukan AM alias GT terjadi di dalam lingkungan sekolah. Untuk itu, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1,” tandasnya.(dewi)