BANGGAI, MPI_Dua pengedar narkotika jenis sabu dibekuk personil Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Selasa (04/01/22), sekitar pukul 09.00 Wita, di desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.
Penangkapan jeduanya, yakni DD.M.D alias D (46) dan MB alias T (32), dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Deky Wahyudi, S.H, M.M. Salah satu dari kedua terduga diketahui merupakan ex anggota Polri yang dipecat karena terlibat narkoba.
“Kedua terduga ditangkap di sebuah kamar di Penginapan “S” di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Selasa (04/01/22), sekitar pukul 09.00 Wita,” ungkap IPTU Deky dalam siaran pers yang diterima redaksi media ini melalui whatsapp, Rabu (05/01/22).
Dikatakan dari tangan keduanya diamankan narkotika jenis sabu serta barang bukti pendukung lainnya.
Dari tangan terduga DD.M.D alias D diamankan barang bukti berupa 2 paket butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 2,08 gram, 1 buah kaca pireks berisi butiran kristal siap pakai, 12 bungkus plastik kecil berisi sisa-sisa pakai diduga sabu, 2 buah bong (alat hisap shabu), 1 unit HP merk Samsung A525F warna hitam, 1 unit HP merk Vivo 1807 warna navi, 1 buah dompet warna hitam, 1 lembar kain kecil warna kuning, 2 buah gulungan timah (sumbu), 3 nuah korek api gas, 4 buah pipet plastik, dan 1 buah kaca pireks.
Sementara dari tangan MB alias T diamankan 2 paket butiran kristal diduga sabu berat bruto 0,26 gram, 1 buah HP samsung S7E warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 4 buah korek gas, 1 lembar kertas resi penarikan dan 6 lembar plastik sisa pakai.
“Keduanya ini sudah lama menjadi target kami. Penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Atas nama pimpinan kami ucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkep,” lanjutnya.
Ditambahkan kedua terduga dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangkep untuk proses lebih lanjut.
“Keduanya kami kenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat (1) terhadap terduga pelaku DD.M.D alias D, dan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a terhadap terduga pelaku MB alias T,” tandasnya.(dewi)