Menindak Lanjuti Kuwu Sukagumiwang ke Polres Indramayu

Indramayu, MPI.co.id

lSM LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia) Di Ketuai Deddi Melodi bersama Ketua Mac Kecamatan Sliyeg Asniman bersama anggota lain resmi melaporkan Kuwu Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, ke Markas Polisi Resort (Mapolres) Indramayu, Jawa barat, dan diterima Oleh KASAD Reskrim.Isi surat pelaporan dan aduan tersebut terkait beredarnya rekaman suara (Voice note) Kepala Desa (Kuwu) Sukagumiwang yaitu Wasma, tentang ujaran kebencian dan ancaman dengan sengaja dan ditujukan kepada wartawan.

Seluruh wartawan Indonesia menganggap dengan adanya peristiwa itu merasa tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan oleh Wasma. Selanjutnya wartawan Indonesia khususnya yang ada di Indramayu, Cirebon dan Kuningan merasa telah merendahkan LSM dan Wartawan seluruh Indramayu.

Kemudian, ucapan Kuwu Wasma tersebut sudah sengaja tanpa hak atau tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk melakukan hal yang dimaksud, perbuatan tersebut dilarang dan sudah melanggar hukum sesuai dengan pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

“Besar harapan kami Kapolres Indramayu bersama Kasat RESKRIM bisa menerima laporan dan aduan dari kami dan bisa segera memproses Kuwu Wasma Sukagumiwang sesuai dengan UU yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum di negara republik Indonesia,” jelas Asniman, mewakili rekan LSM yang pada hari ini hadir di Polres Indramayu.

Terlihat sejumlah LSM lain yang hadir untuk mengawal proses pelaporan tersebut memenuhi Mapolres Indramayu dari berbagai macam daerah dan media.

“Semoga pelaporan yang dilayangkan dalam bentuk surat ini dapat di proses dan ada perkembangan hasil yang baik”, ringkasnya kepada dan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indramayu.(Deswin N)