Jakarta – MPI Oknum PT.Nine Stars Futures yang bergerak dibidang perdagangan komoditi emas Pialang Berjangka yang berdomisili di gedung Grand Slipi Tower Lt . 3 Jakarta Barat diduga gelapkan uang nasabah ” atas nama Muhammad Danil sebesar 6 Miliar Rupiah & Nasabah Ramli sebesar 2.450.000.000 (Dua miliar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah ,(11/1/22)
Berawal pada tahun 2019 bulan Maret oknum marketing dari PT. Nine Stars Futures yang berinisial Yunita seorang perempuan muda merekrut 2 orang Nasabah yang bernama Ramli umur 45 tahun bekerja sebagai karyawan swasta dan Muhammad Danil umur 26 tahun bekerja sebagai karyawan swasta,mereka berdua berdomisili di Banda Aceh.
PT. Nine Stars Future yang bergerak dibidang pialang berjangka menawarkan kepada Ramli dan Muhammad Danil sebagai nasabah dengan imbalan dapat keuntungan ( profit) yang sangat menarik dari hasil setiap transaksi perdagangan.
Yunita sebagai marketing merekrut nasabah hanya melalui telepon (HP) dan menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah, bahwa nasabah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan produk yang ditawarkan adalah komoditi Emas.
Kemudian pada tanggal 25 Maret 2019 , Ramli dan Muhammad Danil selaku nasabah menyetujui tawaran tersebut kepada Yunita dan melakukan kesepakatan melalui telepon sehubungan mereka berada di Banda Aceh.
Selanjutnya pihak PT. Nine Stars Futures juga membuat kontrak secara manual ( tertulis) namun kontraknya tidak di tandatangani oleh Nasabah tersebut, dengan alasan sudah disetujui melalu telepon. Yunita sebagai marketing di PT. Nine Stars Futures sangat di percaya oleh nasabah Ramli dan Muhammad Danil karena Yunita adalah Isteri Siri dari Nasabah Ramli. Yunita di percaya juga sebagai kuasa untuk melalukan transaksi perdagangan berjangka, pengakuan Yunita kepada wartawan Jakarta Media ketika dilakukan wancara tepatnya di bilangan Jakarta Selatan Kamis 30 September 2021 tahun lalu .
Sebelumnya pada tanggal 25 Maret 2019 Muhammad Daniel memberikan kuasa kepada Yunita yang di tulis diatas kop surat PT.Nine Stars Furures bermaterai enam ribu, akan tetapi bukan Muhammad Danil yang menandatangani surat tersebut, sehubungan mereka berdua ada di Banda Aceh, dan pada saat itu juga mereka berdua sudah setuju menjadi nasabah PT.Nine Stars Futures dengan persyaratan yang diajukan walau hanya bicara lewat telepon kata Yunita ke wartawan.
Diduga Gelapkan uang Nasabah”
Pada tgl 25 Maret 2019 Muhammad Danil dan Ramli mulai menyetorkan uang ke rekening PT.Nine Stars Futures melalui Bank BCA, Nasabah Ramli menyetorkan uang sebesar Rp. 2.450.000.000 (Dua miliar empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) disetor secara bertahap, sedangkan nasabah Muhammad Danil menyetorkan uang sebesar Rp.6.000.000.000 ( Enam Miliar Rupiah ) disetor secara bertahap selanjutnya Yunita yang dikuasakan oleh kedua nasabah tersebut dapat melakukan transaksi perdagangan Pialang Berjangka, akan tetapi Yunita malah menyerahkan sepenuh nya ke B.SE yang disebut oleh Yunita sebagai atasannya yaitu Kepala Cabang PT.Nine Stars Futures Cabang Jakarta Barat dengan alasan bahwa Yunita tidak tau cara melakukan transaksi dagang Pialang Berjangka dalam kutipan wawancaranya dengan Wartawan.
Kemudian pada saat yang sama B.SE melalukan transaksi perdagangan Pialang Berjangka dan Yunita mengaku bahwa transaksi dilakukan oleh B.SE ada bukti saya liat di HPnya imbuhnya, .Karena menurut Yunita yang dapat melakukan transaksi perdagangan adalah nasabah sendiri atau pialang yang sudah ditunjuk sebutnya.
Sejak dimulainya transaksi perdagangan oleh B.SE dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 transaksi selalu dapat keuntungan ( profit) dan nasabah Muhammad Danil pernah menarik keuntungan sebesar RP. 600.000.000 Enam Ratus Juta Rupiah ) dan nasabah Ramli pernah menarik keuntungan sebesar Rp. 500.000.000 Lima Ratus Juta Rupiah ), masing – masing uang tersebut di transfer oleh pihak PT.Nine Stars Futures ke rekening kedua nasabah tersebut melalui Bank BCA ucap Yunita.
Seiring perjalan waktu transaksi perdagangan tetap dilakukan B.SE meminta kode akses transaksi nasabah ( personal acces password) dari Yunita supaya bisa di transfer ke rekening keuntungan ( profit ) yang di lakukan saat transaksi perdagangan kata B.SE kemudian Yunita memberikan ,sesuai pengakuannya kewartawan,lanjutnya.
Menurut Yunita sebagai kuasa dari Nasabah Ramli dan Muhammad Danil sikap dari B.SE mencurigakan ,karena ada aturan dari PT.Nine Stars Futures bahwa : Pialang Berjangka, wakil Pialang Berjangka, Pegawai Pialang Berjangka, atau pihak yang memiliki kepentingan Dagang Pialang Berjangka, dilarang menerima kode akses transaksi nasabah ( personal acces pasword). Dalam hal ini B.SE sudah melanggar aturan yang di buat oleh PT. Nine Stars Futures dan juga B.SE selaku Kepala cabang Jakarta Barat ujar Yunita ke wartawan.
Selanjutnya Yunita mengajukan ke B.SE sebagai kepala cabang PT.Nine Stars Futures meminta uang nasabah sebesar Rp1.000.000.000 ( Satu Miliar Rupiah ) tepatnya bulan November 2020, namun jawaban dari B.SE mengatakan bahwa transaksi Dagang merugi hingga uang yang tersisa dari Nasabah Ramli hanya sebesar Rp.13.000.000 ( Tiga Belas Juta Rupiah ) dan Nasabah Muhammad Danil hanya sebesar Rp.14.000.000 ( Empat Belas Juta Rupiah ), Yunita sontak kaget mendengarnya katanya ke wartawan, ” Masa bisa merugi emang Transaksi seperti apa” kata Yunita ke wartawan.
Terkait kejanggalan yang dirasakan oleh Yunita sebagai kuasa dari Nasabah Ramli dan Muhammad Danil Yunita memberitahu B.SE untuk berhenti melakukan transaksi Perdagangn dan kemudian melaporkannya ke Nasabah Ramli dan Muhammmad Danil saat itu .
Yunita juga segera mengundurkan diri sebagai marketing di perusahaan tersebut.
Setelah kedua nasabah menerima laporan dari Yunita sebagai kuasa mereka berdua. Mereka langsung menunjuk Kuasa Hukum dari kantor LAU FIRM TETAP SETIA yang berkantor di bilangan Jakarta Selatan yaitu di Jl.Dharmawangsa, guna menyelesaikan permasalahan yang menimpa kedua Nasabah PT.Nine Stars Futures, dan pada bulan April tahun 2021 Kuasa Hukum Nasabah Muhammad Danil dan Ramli yaitu dari kantor LAU FIRM TETAP SETIA sudah melakukan Somasi terhadap PT.Nine Stars Futures kantor pusat di Semarang dan Kantor cabang Jakarta Barat Namun perihal penyelesaiannya belum ada.
Pihak LAU FIRM TETAP SETIA sebagai kuasa hukum kedua Nasabah ,berniat melaporkan Yunita ke polisi karena di duga ada persekongkolan antara Yunita dan B.SE menggelapkan uang Nasabah Ramli dan Muhammad Danil kliennya ,terbukti bahwa dana nasabah bisa habis,ada dugaan karna kode akses transaksi nasabah ( personal acces pasword ) yang diberikan oleh Yunita ke B.SE sebagai yang melakukan transaksi perdagangan Pialang Berjangka,seperti yang di utarakanya kepada wartawan di kantornya pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 . Pihak dari kuasa hukum tersebut akan membuat laporan tentang penggelapan uang Nasabah ke polisi supaya masalah ini bisa terang dan jelas di mata hukum katanya ke wartawan.
Yang ketipu oleh Bisnes Investasi gold adalah Pak Ramli dan Daniel, Yunita sebagai Marketing Five star dan berlian sebagai Pialangnya. Sudah dilaporkan di Polres jakarta Barat , Daniel dan team sudah di BAP pihak lawan Berlian didampingi pengacaranya Pak wagisan sudah di BAP , selanjutnya Yunita akan di BAP tanggal 11 Januari 2022 ,”tutupnya .
Sumber ,tim Jakmed