MediaPATRIOT – Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT Perdana Karya Perkasa Tbk (“Perseroan”) yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 dan tidak mencapai kuorum kehadiran untuk mata acara ke-3 RUPSLB, maka Direksi Perseroan dengan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 11 Januari 2022, jam 10 pagi sampai selesai. Lokasi di Grand ITC Permata Hijau Lantai 3 R.3 Jl. Letjen Soepeno, Arteri Permata Hijau Kel. Grogol, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
– Perubahan tempat kedudukan dan alamat kantor Perseroan, serta perubahan anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan tersebut.
Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan http://pkpktbk.co.i d, website BEI dan aplikasi eASY.KSEI.
Pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 3 Januari 2022. Untuk saham-saham dalam penitipan kolektif KSEI, yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan KSEI.
Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat yaitu :
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid19, Perseroan sudah menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat dan sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut melalui fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
Pemegang Saham atau kuasanya hadir secara fisik dalam Rapat, diminta untuk menyerahkan fotokopi KTP/Paspor yang masih berlaku. Pemegang Saham berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan perubahannya perubahannya, Surat-Surat Keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan) .
Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat telah mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:
a. membawa dan menunjukkan asli surat hasil test negatif paling lambat 1×24 jam swab antigen sebelum tanggal Rapat atau surat telah vaksin ke-2.
b. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk cetak. Pemegang saham dapat mengakses atau mengunduh materi Rapat di website
Perseroan http://pkpk-tbk.co.id
(red Irwan)