Usut Tuntas TPPO Dan Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Kota Jambi

MediaPATRIOT – Memasuki tahun 2022 kasus TPPO dan Eksploitasi terhadap anak masih menunjukkan kompleksitas yang sangat memprihatinkan. Beberapa kasus terakhir dipicu oleh laporan orang tua terkait anak hilang dan ditemukan mereka dijual menggunakan aplikasi media social. Jumlah kasus mencapai 147 kasus untuk tahun 2021 dengan rincian anak korban eksploitasi pekerja anak, anak korban eksploitasi ekonomi, anak sebagai pekerja anak, anak korban eksploitasi seks /prostitusi menggunakan jaringan, dan anak korban eksploitasi seks/ prostitusi tanpa jaringan. KPAI memonitor kasus yang sedang diusut oleh Polresta Jambi tentang anak-anak usia 13-16 tahun yang menjadi korban TPPO dan kejahatan seksual oleh diduga pelaku yang disebut-sebut sebagai pengusaha di Jakarta. Peristiwa yang terjadi hampir selama 2 tahun disinyalir telah menelan korban hingga mencapai 30 orang dengan cara memesan sekaligus mengkondisikan serta memanfaatkan anak-anak secara seksual untuk dirinya sendiri yang dibantu 3 orang yang berperan sebagai mucikari, yang diduga salah satunya adalah usia anak.

KPAI menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendorong langkah-langkah signifikan dalam penanganan kasus ini. KPAI mengundang Gugus Tugas Nasional TPPO diantaranya KPPPA, Kemendikbud Ristek RI, Kemensos RI, LPSK RI dengan dihadiri oleh Kemensos Prov Jambi, DP3AKB Prov Jambi, Kepala Balai Alyatama Prov Jambi, DP3AKB Kota Jambi, Kemensos Kota Jambi, UPTD PPA Kota Jambi, serta Polresta Kota Jambi yang menghadirkan orang tua korban  dan Polres Jakarta Utara. Rekomendasi hasil pertemuan tersebut sebagai berikut :

  1. KPAI memonitoring kasus TPPO dan kejahataan seksual yang memperlihatkan kompleksitas dan kelindan dalam menjadikan anak sebagai korban melalui sindikat yang serta menggunakan operator lapangan seseorang yang di bawah umur. KPAI mendorong anak-anak korban mendapat perlindungan dan pemulihan Fisik serta psikologis agar tetap bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Dari total 30 anak korban hingga saat ini sudah terjangkau 15 anak, dan karena tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah KPAI meminta kesediaan untuk terus dilakukan langkah koordinasi dengan Kepolisian dan penjangkauan oleh Pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam rehabilitasi anak korban di Jambi.
  2. KPAI mendorong proses hukum yang optimal terhadap pelaku karena melihat TPPO dan kejahatan seks terhadap anak dibawah umur berlangsung secara bersamaan melanggar UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan dan pencabulan dan Jo UU No 21/2007 tentang TPPO, yang menempatkan anak sebagai korban. Termasuk diduga salah satu pelaku anak untuk menggunakan UU No 11/2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak
  3. KPAI mendorong Kemendikbud Ristek RI sebagai gugus tugas TPPO nasional beserta KPPPA memberikan perhatian terhadap situasi Pendidikan di Kota Jambi dan sekitarnya terkait pemenuhan hak Pendidikan anak korban TPPO dan Kejahatan Seksual, agar mereka tetap mendapat hak Pendidikan dan terhindar dari stigmatisasi dari lingkungan sekitar
  4. KPAI mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini selain di tempat asal yakni Kota Jambi, juga di Jakarta sebagai tempat tujuan tindak pidana untuk pengembangan kasus yang dimaksud
  5. Mendorong anak korban mendapatkan perlindungan dan restitusi dari LPSK, utuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban

(red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan