Komisi 2 Indramayu AN Akan Di Laporkan Polisi

Indramayu, MPI.co.id

Kejadian atas terjadinya postingan yang telah terbit di FB Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Indramayu Anggi Noviah yang telah Beredar dan Viral, Ketua Komisi 2 yang berencana akan Memanggil PLT Kepala Dinas Kesehatan Indramayu untuk dapat menerangkan tetang yang telah terjadi.

Dalam Rapat kerjanya Saya sebagai Kepala Dinas Kesehatan akan menerangkan, Rabu,(19/01/2022).

Yang terjadi Anggi Noviah menulis diblok pribadinya, dalam unggahannya menjelaskan, berdasarkan surat kaleng yang masuk dalam meja kerjanya, bahwa 11 tenaga kerja klinik Putra Remaja diberhentikan secara tanpa kesalahan dan tanpa alasan yang jelas, dari 11 tenaga kerja tersebut sudah bekerja dari 2017 namun diberhentikan begitu saja.

Namun yang memegang kekuasaan setiap memberikan kebijakan harus dapat berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang membuat merugikan orang tertentu (13/01/2022).

Atas beredarnya postingan ini membuat Kepala Dinas Kesehatan Indramayu merasa dirugikan, dan melalui Kuasa Hukum Toni RM dan Partnernya siap melaporkan AN ke Polres Indramayu, (19/01/2022).

Yang akan dilaporkan dugaan yang telah dicemarkan nama baik dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan pidana ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milliar Rupiah).(Deswin N)

 



Posting Terkait

Jangan Lewatkan