Sukabumi, MPI.
Jajaran opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil menangkap komplotan Genk motor yang melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam di pangkalan ojeg Kecamatan Cikakak pada hari jumat tanggal 21 Januari 2022, sekitar pukul 20.30 wib.
Demikian dikatakan Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan peristiwa tersebut kepada awak media pada kegiatan Konfrrensi Pers di Mapolres Sukabumi Polda Jabar, Senin (24/1).
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si bahwa kejadian curas bermula korban seorang perempuan SR (19 tahun) dihubungi oleh salah satu pelaku untuk datang ke lokasi dengan maksud untuk bertukar baju yang dimiliki korban SR.
” Pada saat datang ke lokasi korban SR dikejar oleh kelompok pelaku sebanyak empat orang berinisial IR, RB, MA dan FS, yang mengejar korban dan temannya yang lari ke warung, sambil mengacungkan senjata tajam,” ungkap Ibrahim Tompo.
Kombes Pol. Ibrahim Tompo menjelaskan korban SR sempat dikalungi senjata tajam oleh pelaku IR dan meminta handphone milik korban.
” Karena takut korban menyerahkan handphone kepada pelaku,” lanjut Ibrahim Tompo.
Pasal yang dikenakan yaitu tindak pidana curas pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun hukuman penjara.
” Alhamdulillah 1×24 jam para pelaku bisa kita tangkap,” imbuhnya.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, bahwa motif para pelaku adalah motif ekonomi.
” Kebetulan ada handphone para pelaku ingin memiliki dan mendapat materi dengan pengancaman,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo berjanji dalam jangka satu bulan ini Polres Sukabumi Polda Jabar dan Polsek jajaran akan melaksanakan sweeping sajam.
(Penmas Polda Jabar)
Rie/Sopandi.