MediaPATRIOT – Hasil temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Kementerian Agama (Kemenag) RI menyalurkan bantuan operasional pendidikan (BOP) kepada lembaga tidak aktif dan BOP ganda tahun 2020 minimal sebesar Rp 7 milyar lebih, atau tepatnya Rp. Rp7.785.000.000 ,00.
Hasil perincian oleh BPK bahwa penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan status tidak aktif di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 91 lembaga senilai Rp2.335.000.000,00.
Kemudian penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam serta Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantren dengan status tidak aktif/lembaga sudah tutup tidak memiliki santri di Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 lembaga senilai Rp225.000.000,00. Selanjutnya, terdapat Penerima BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dengan status tidak aktif di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 32 lembaga senilai Rp410.000.000,00.
Tidak hanya itu, Kemenag RI juga memberikan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam lebih dari satu kali di sejumlah provinsi, apabila dihitung dengan pemberian bantuan kepada lembaga tidak aktif mencapai senilai Rp7,7 miliar.
Bukan itu saja, menurut informasi yang diterima masih banyak temuan tahun 2020 di Kemenag RI terkait bantuan kepada lembaga yang tidak sesuai ketentuan.
Oleh Nya itu kami yang tergabung dari GERAKAN MAHASISWA ANTI KORUPSI
(GAMAK)
TUNTUTAN :
1.Mendesak KPK agar Segera periksa (Ditjen Pendis) karena diduga Telah melakukan BOP Kepada lembaga tidak aktif, sehingga merugikan negara sejumlah Rp.7,780.000.000
2.Mendesak Yaqut Choli qoumas selaku kepala Kementerian Agama Ri Agar Segera Copot kepala (Ditjen Pendis) dari jabatannya, karena di nilai gagal dan tidak profesional dalam menjalankan Tupoksi nya.
3. Meminta Menteri Agama RI Agar Segera bertanggung jawab atas Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang di nilai merugikan negara senilai 7,7 M.
(red Irwan)