Kepada sopir Avanza itu, AF mengatakan kakinya telah dilindas hingga remuk, dan meminta ganti rugi.
Dari penyelidikan polisi terhadap kasus ini, pelaku mengakui perbuatan rekayasa terjadi pelindasan kakinya oleh mobil Avanza tersebut, dengan maksud mendapatkan keuntungan ekonomis dari tindak pemerasan bertopeng kecelakaan lalin itu.
Bekas luka yang masih bertanda pada kakinya, sesungguhnya akibat tabrakan pada 2012 oleh orang lain. Saat itu AF mengalami kecelakaan yang menyebabkan kakinya remuk dan dioperasi. Berbekal “luka lama” itu, AF mencoba peruntungan lain. Ia mencoba menipu sopir Avanza, seakan ia telah ditabrak lari oleh sang sopir.
Bak tupai yang pandai melompat, akhir AF terjatuh jua. Pemerasannya terbongkar oleh polisi.
Atas perbuatan percobaan pemerasannya, ia dijerat Pasal 368 (1) KUHP dan atau Pasal 318 KUHP.
Barang bukti dikumpulkan, dan dua saksi, SB dan MA, membenarkan aksi pelaku yang malang ini. (red Irwan)