MediaPATRIOT – Dumai,- Pasintel Lanal Dumai Mayor Mar Roqi Munthazar Harahap memberikan pengarahan kepada Prajurit dan PNS Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai, bertempat di Gedung Wijaya Kusuma Mako Lanal Dumai, Jalan Yos Soedarso No. 01, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Senin (31/01/2022).
Dalam arahannya, Pasintel memberikan beberapa penekan yaitu terkait Penyalahgunaan Narkoba, Media Sosial, BBM Dinas, Asusila, Nikah Sirih, Paham Radikalisme, Arogansi Terhadap Masyarakat, Backing Illegal, serta Tugas dan Fungsi Pengawak Posal.
Sesuai ST Kasal Nomor ST/107/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang penyalahgunaan narkotika merupakan tindak Pidana dengan penyelesaiannya melalui Pengadilan Militer untuk Prajurit, Pengadilan Umum bagi PNS. Akibat penyalahgunaan narkoba berdampak pada pribadi, keluarga dan institusi TNI AL oleh karena itu Pasintel mengingatkan agar setiap prajurit menjauhi narkoba dan selalu meningkatkan iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasintel juga menekankan prajurit untuk mewaspadai paham radikalisme dengan mempedomani 4 (empat) pilar Negara Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai Perkasal Nomor 8 Tahun 2021 penyampaian tugas dan fungsi pengawak Posal yaitu melaksanakan kegiatan intelijen, melaksanakan Operasi Keamanan Laut dan melaksanakan Pembinaan Potensi Maritim.
Turut hadir dalam kegiatan, PS. Dandenpom Lanal Dumai Kapten Laut (PM) James Siahaan, Ka. Akun Lanal Dumai Kapten Laut (S) Sonny Periswanto, Danunit Intel Lanal Dumai Kapten Laut (T) Radolf Pratama O. Purba, S.ST.Han., Dan KAL Tedung Lanal Dumai Kapten Laut (P) Soni Erfianto, Ka. BP Lanal Dumai Kapten Laut (K/W) Letty Noprita, A.Md., Keb., S.KM., Perwira Sfat Lanal Dumai, Prajurit Bintra, Tamtama dan PNS Lanal Dumai.
(Pen Lanal Dumai) red Irwan