Pernyataan Sikap Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina Di HUT Ke-21 eSPeKaPe

MediaPATRIOT – Jakarta, 10 Februari 2022.  Pengurus Pusat Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) dalam mengisi momentum memperingati hari ulang tahun (HUT) ke21 eSPeKaPe menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai berikut:

Dinamika transformasi dengan melakukan restrukturisasi yang melahirkan 6 perusahaan subholding dan berbagai anak-anak perusaaan subholding yang untuk berkompetisi dan direncanakan didorong untuk melantai di bursa saham sebagai bentuk privatisasi.

Sikap eSPeKaPe yang ikutserta merintis, membangun, dan juga membesarkan Pertamina dari sejak berstatus pegawai negeri sampai berganti status karyawan yang masuk masa pensiun sebelum tahun 2003 dan sebelum berganti status pekerja yang tidak dialam yaitu Menghormati dan menghargai dinamika yang berkembang guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan jaman. Akan tetapi komitmen eSPeKaPe “Kawal Pertamina Harga Mati” pada 10 Februari 2011 untuk tetap dirawat, dijaga, dan dipertahankan, agar jatidiri Pertamina tidak tercerabut dari sumbernya, yaitu konstitusi negara. Berdasarkan referensi Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sekaligus, yang tidak perlu harus dikhianati oleh siapapun.

Investasi Dana Pensiun Pertamina (Dapen Pertamina) pada PT Sugih Energy Tbk (SUGI) di Bursa Efek Indonesia (BEI), dan juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh kedua lembaga tersebut dinyatakan jika SUGI terancam delisting (penghapusan saham emitmen) karena sudah tidak lagi melaporkan pembukuan keuangan dan harta kekayaan perusahaannya ke BEI dan OJK. Bahkan terkonfirmasi baik Dewan Komisaris maupun Dewan Direksinya serta para karyawannya SUGI sudah tidak ada lagi, karena pada mengundurkan diri dan juga PHK. Sekaligus kantor perusahaan SUGI sendiri sudah disegel akibat tidak mampu membayar sewa gedung pada pemilik gedungnya.

Sikap eSPeKaPe atas kasus investasi Dapen Pertamina di SUGI yaitu meminta klarifikasi kepada Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Dapen Pertamina karena Baik Dewan Pengurus maupun Dewan Pengawas Dapen Pertamina sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasar Peraturan Dapen Pertamina, merekalah yang seharusnya wajib bertanggungjawab baik secara perdata maupun secara pidana, apabila diduga ada perbuatan yang mengarah pada tindak korupsi.

Perubahan nama PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika) yang didirikan oleh Pertamina menjadi PT Pertamedika Indonesia Health Care (Pertamedika IHC), dengan semuia Presdir Pertamedika adalah dr. Fathima Djan Rahmat kemudian berubah menjadi Presdir Pertamedika IHC. Hanya untyuk mengikuti keinginan Menteri BUMN agar terbentuk konsolidasi (holding) bisnis rumah sakit (RS) di BUMN.

Sikap eSPeKaPe karena dampak dari perubahan status itu kemudian dilapangan muncul polemik jika layanan dan perlindungan kesehatan kepada seluruh pekerja yang ditahun 2019 berjumlah 40.000 dan keluarganya serta berjumlah 60.000 orang pensiunan Pertamina ternyata tidak berlaku secara optimal, dan berdampak pula pada kurangnya perhatian terhadap kondisi kesehatan baik untuk pekerja maupun untuk pensiunan Pertamina yaitu Mendesak Menteri BUMN untuk dapat memberikan klarifikasi oleh karena hal tersebut telah menimbulkan keresahan, kesusahan dan kekurang-adilan ketika baik pekerja maupun pensiunan Pertamina bermaksud akan pergi berobat atau periksa dokter dalam rangka memenuhi haknya atas pelayanan kesehatan.

Pertamedika dibentuk tahun 2002 menggantikan PT Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP). Dan PT RSPP didirikan oleh Pertamina pada 21 Oktober 1997, dimaksudkan untuk mengelola beberapa RS Pertamina yang ada diberbagai daerah operasi, sekaligus memperkuat keberadaan RSPP yang diresmikan oleh Presiden Suharto pada 1972. Termasuk atas keinginan Dirut Pertamina lbnu Sutowo pada tahun 1967, agar Pertamina mempunyai rumah sakit sendiri yang Spesifik guna mendukung operasional Pertamina yang pekerjaannya berada hanya pada ruang lingkup dan di lingkungan rentan karena high risk (resiko tinggi), eksplosive (mudah meledak atau terbakar) dan toxic (yang beracun).

Tahun 2022 didepan Komisi VI DPR RI, Menteri BUMN berencana akan memberlakukan konsolidasi (holding) Dana Pensiun di BUMN. Dengan alasan dana investasi Dana Pensiun dinamikanya cenderung menjadi tempat korupsi.

Sikap eSPeKaPe terkait hal itu adalah Menolak Dapen Pertamina untuk ikut dalam holding Dana Pensiun BUMN, oleh sebab keuangan dan harta kekayaan Dapen Pertamina adalah murni bersumber dari uang iuran wajib dari pekerja atau saat masih berstatus karyawan bahkan saat masih berstatus pegawai negeri sekalipun, sudah lebih dahhulu dipotong dari gaji bulanannya. Bukanlah merupakan dana dari keuangan negara atau dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Hal adanya rasio kecukupan dana (RKD) yang capaiannya dibawah target 80%, dari akibat laba investasi yang merosot atau tidak dikelola dengan baik oleh Direksi Dapen Pertamina yag berkompeten. Adalah tanggungjawab Dirut Pertamina sebagai Pendiri Dapen Pertamina eks officio yang berkewajiban untuk melakukan “Top Up” atau pengisian ulang atau menambahkan dana tertentu, yang nilainya tidaklah mungkin akan bisa merugikan perusahaan Pertamina yang nilai labanya puluhan trilyun rupiah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi ancaman “gagal bayar” dalam Dapen Pertamina melaksanakan pembayaran uang manfaat pensiun (MP), yang dikeluarkan secara rutin dan kontinyu setiap bilahnya kepada pensiunan penerima MP.

Eksistensi Pertamina tidak terlepas dari perjalanan sejarah panjang yang kelahirannya bermuara dari perjuangan masyarakat Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara, yang demi kedaulatan energi tetap mempertahankan semangat patriotis dalam memperjuangkan nasionalisasi minyak dan gas bumi (migas) yang berhasil diambil-alih dari Royal Dutch perusahaan minyak asal kolonial Belanda, yang kemudian dinamakan Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) Pangkalan Brandan. Yang oleh Presiden Sukarno (Bung Karno) lalu memerintahkan KSAD Letjend. TNI Abdul Haris Nasution untuk menyelesaikan urusan atas tambang minyak tersebut, dan Letjend. TNI Abdul Haris Nasution menujuk Kolonel dr. lbnu Sutowo untuk mengelola kilang minyak TSMU di Pangkalan Brandan yang kemudian dinamakan Perusahaan Minyak Nasional (Permina) sendiri. Menyusul kemudian oleh Kolonel dr lbnu Sutowo menunjuk Mayor J.M. Pattiasina menjadi Direktur Operasi Permina. Dengan demikian nama lbnu Sutowo adalah sosok yang mampu menjadikan sumberdaya alam migas menjadi milik bangsa Indonesia sendiri, menjadi penting untuk tidak dilupakan dalam perjalanan sejarah perjuangan bangsa ini. Sebab Pertamina dalam kepemimpinan Ibnu Sutowo mampu membiayai pembangunan nasional Indonesia yang baru merdeka.

Demikian “Pernyataan Sikap eSPeKaPe” disampaikan kepada Presiden RI, Menteri BUMN, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Presiden Direktur dan Ketua Dewan Pengawas Dapen Pertamina, Presiden Direktur PT. Pertamedika IHC, Presiden FSPPB, Ketua Umum HIMPANA, Ketua Umum OP3, Sekjen FKPPB. Termasuk kepada Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta serta para pihak lainnya, untuk menjadi periksa dan bahan pertimbangan.

Pengurus Pusat eSPeKaPe, Ketua Umum

BINSAR EFFENDI HUTABARAT
(red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan