PADANG LAWAS UTARA MPI – Nekat simpan sabu pada saat polisi melakukan operasi antik, dua orang warga asal Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (10/2/2022).
Keduanya warga tersebut berinisial SHH (27) dan ISMH (23) berasal dari Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 1.18 gram dan 1 unit handphone warna biru.
“Kedua pelaku ditangkap di Lingkungan Tobat, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, tepatnya di teras depan rumah masyarakat,”ujar Kapolres Tapsel, melalui Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajad.
Dijelaskannya, peristiwa penangkapan tersebut berawal ketika petugas kepolisian sedang melakukan Operasi Antik di wilayah Gunung Tua, Paluta. Tak lama, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa dua orang pelaku yang sudah lama menjadi target operasi (TO) oleh kepolisian sedang duduk di depan teras rumah warga sembari menyimpan narkoba.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “SHH mengakui barang bukti yang disita tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara memesan kepada J (DPO) dengan harga Rp450.000 pada Kamis (10/2/2022),”ujar Kasat.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(DTT)