MediaPATRIOT – Semangat Demokratisasi dan kesepakatan Reformasi telah menetapkan bahwa masa jabatan Presiden terbatas dan dalam amandemen UUD 45 tahun 2002 yang ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, masa jabatan Presiden maksimal dua periode. Untuk itu, Konstitusi telah mengatur Pemilihan Umum dan Pemerintahan Daerah. Yang
dimaksud dengan pemilihan umum adalah pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Perintah Konstitusi ini tidak boleh dilanggar dan dikhianati oleh siapapun, termasuk Presiden, DPR, Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi. Mengkhianatinya mengakibatkan jabatan presiden selanjutnya dipastikan illegal. Karena itu bisa berdampak pada pertanggungjawaban hukum yang berat dan pasti menimbulkan gejolak sosial politik. Selain itu, pemerintah, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, sudah sepakat dan memutuskan Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan KPU telah membuat rancangan
tahapan dan jadwal pemilu yang meliputi pemilhan Presiden, DPR, DPRD, dan DPD. Semua ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Oleh sebab itu, adanya usulan untuk penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden,kami anggap sebagai kudeta konstitusi, telah mengingkari konstitusi dan azas demokrasi yang disepakati, dapat merusak sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta akan menghancurkan cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk menjaga konstitusi dan demokrasi yang pada gilirannya akan menghancurkan negara bangsa yang bertekad mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Maka, kami Poros Peduli Indonesia (POPULIS), menyatakan keprihatinan dan menolak usulan penundaan Pemilu dengan alasan sebagai berikut:
1. Usulan penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan elite politik (PKB,PAN, Golkar) telah merobek-robek jantung kehidupan kenegaraan dan kebangsaan kita. Usulan itu membajak/mengkudeta konstitusi dan menunjukkan perilaku abuse of power, sekaligus
memperlihatkan ketidaktahuan serta ketidakpedulian mereka mengenai pentingnya ketaatan dan kepatuhan pada Konstitusi sebagai kontrak sosial.
Sebagai Civil Society, kita ucapkan terima kasih dan mendukung sikap PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, Partai Ummat, Partai Gerindra, Ormas Muhammadiyah dan lainnya, Kalangan Kampus, LSM, Ormas-Ormas Kepemudaan, Organisasi Mahasiswa, Kalangan Intelektual, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat sipil lainnya yang konsisten dan amanah menolak penundaan Pemilu. Dengan demikian tidak ada opsi penundaan Pemilu dan atau perpanjangan masa jabatan Presiden.
2. Usulan penundaan Pemilu 2024, membuktikan bahwa para elite Politik tidak pernah belajar sejarah bagaimana jatuh bangunnya negara bangsa kita karena para elite tidak taat konstitusi, lalai melaksanakannya untuk melindungi negara bangsa dan rakyat Indonesia. Karena itu kami mengajak semua elemen bangsa merenungkan sejarah yang pernah kita alami agar tidak terulang kembali sejarah buruk masa lalu. Untuk menghindari konflik dan pertikaian antar anak bangsa, betapa pentingnya taat azas, taat konstitusi, rule of law, serta kepatuhan terhadap konsensus demokrasi yang disepakati pada waktu reformasi 1998.
3. Dalam situasi saat ini, ditengah pandemi dan lambatnya pemulihan ekonomi, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat Civil Society, checks and balances dan nilai-nilai/ideologi yang menjadi syarat utama bagi kelangsungan suatu negara bangsa modern. Dalam kaitan ini, usulan penundaan Pemilu 2024 itu menjadi bola liar yang merusak keteraturan ketatanegaraan dan merusak konsolidasi demokrasi selama ini karena tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya.
Pada praktiknya, lebih lima dekade nyaris tidak ada elite eksekutif, legislative dan yudikatif yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak, bahkan mereka telah dikendalikan oleh segelintir orang tamak (oligarki) yang menindas kehidupan rakyat sehingga makin menderita dan sengsara. Di tengah naiknya harga-harga kebutuhan pokok pangan dan energi, merosotnya daya beli rakyat dan pemiskinan mayoritas masyarakat menengah ke bawah, sangat tidak etis ada segelintir elite politik malah mengusulkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden yang pasti memperpanjang kesengsaraan rakyat dan menjerumuskan Negara ke dalam jurang krisis politik yang bisa menyeret krisis ekonomi yang lebih dalam lagi. Sesungguhnya, akar-akar masalah kenegaraan dan kebangsaan kita sudah terjadi sejak era Orde Baru sampai hari ini dimana Trisakti Bung Karno diabaikan/dicampakkan (Berdaulat dalam Politik, Berdikari dalam Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan) sehingga terjadi diskrepansi yang sangat jauh antara ide/konsep dan praksis pembangunan pada dataran ekonomi-politik dan sosial-budaya, yang ditandai dengan semakin tajamnya kesenjangan ekonomi dan sosial antar golongan, antar individu dan antardaerah.
Akibatnya, kondisi bangsa dan negara kita kini makin lemah, rapuh menuju runtuh karena perilaku elite yang korup dan tamak, pragmatis dan oportunis, tanpa sense of urgency, sense of crisis dan sense of direction, lantaran lebih mengutamakan kepentingan bercokol (vested interest) yang dengan sendirinya tidak peduli pada kepentingan/hajat hidup rakyat banyak. Situasi ini bakal bertambah sangat buruk sekiranya penundaan pemilu sungguh-sungguh terjadi.
4. Usulan penundaan pemilu dapat dikatakan sebagai Constitutional Coup, yaitu “Kudeta konstitusi” “tindakan mengubah konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan, yang sebelumnya dibatasi oleh Konstitusi
Kudeta Konstitusi ini sangat berbahaya karena merusak sistem ketatanegaraan kita dan menghancurkan konsolidasi demokrasi akibat keserakahan nafsu kekuasaan oleh segelintir elite Politik dan oligarki, yang pada gilirannya menjerumuskan Presiden Joko Widodo ke dalam krisis politik dan krisis legitimasi. Penundaan pemilu tersebut menjadi preseden buruk karena bisa menjadi acuan Presiden berikutnya untuk dengan mudah mengubah konstitusi sesuai dengan kepentingan kelompok/golongannya sehingga membuat demokrasi kita makin sulit dikonsolidasi, yang pada gilirannya membuat kerusakan kehidupan berbangsa bertambah parah dan menjerumuskan bangsa kita ke dalam jebakan negara gagal (failed state).
5. Merespon usulan penundaan pemilu dengan konsekuensi terjadi perpanjangan masa kekuasaan Presiden, maka perlu digarisbawahi bahwa Partai-partai politik yang setuju/sepakat dengan usulan tersebut niscaya ditinggalkan rakyat, hina, dan tercela di mata rakyat, karena melakukan Abuse of Power. Kita ingat bahwa “power tends to corrupt absolute power corrupts absolutely”
Demikian pernyataan keprihatinan kami sampaikan. Pernyataan ini merupakan tanggung jawab politik, moral dan sejarah, agar segenap komponen bangsa ( ormas pemuda, organisasi mahasiswa, intelektual, akademisi, masyarakat sipil, organisasi buruh, Partai Politik, Presiden, DPR RI TNI Polri), berkomitmen untuk mengawal dan menjaga konstitusi tetap kokoh dipegang siapapun yang menyelenggarakan kekuasaan Pemerintahan Republik Indonesia. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi dan membimbing kita semua ke jalan yang benar demi keselamatan dan maslahat bangsa dan negara
Tertanda,
Presidium
Poros Peduli Indonesia (POPULIS)
1. Muhtadin Sabili (Koordinator Presiduim)
2. Ahmad Nawawi (Anggota)
3. Korneles Galanjinjinay (Anggota)
4. Bursah Zarnubi (Anggota)
5. Ariady Achmad (Anggota)
6. Anthony Budiawan (Anggota)
7. Herdi Sahrasad (Anggota)
8. Umar Husen (Anggota)
9. Muhammad Gamari Sutrisno (Anggota)
10. Sayuti Asyathri (Anggota)
(red Irwan)