JAKSA AGUNG MUDA INTELIJEN MEMBERIKAN ARAHAN PADA ACARA PENANDATANGANAN KOMITMEN BERSAMA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) PADA JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN TAHUN 2022

MediaPATRIOT – JAKSA AGUNG MUDA BIDANG INTELIJEN TAHUN 2022, Pada Rabu 16 Maret 2022 bertempat di Lantai 10 Gedung Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto menyampaikan arahan pada Acara Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Tahun 2022, yang dihadiri oleh Pejabat Eselon II,III,IV beserta pegawai pada lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Mengawali arahannya, Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan bahwa perwujudan good local governance di negara kita telah didukung oleh political will dari pemerintah melalui implementasi kebijakan pelayanan maupun mutu hasil kerja. Hanya saja, birokrasi masih menunjukkan kesan negative disebabkan karena birokrasi selama ini tidak dapat merespon keinginan warga masyarakat. Birokrasi selama ini terkesan bekerja lambat, berhati-hati dan menggunakan metode yang sudah tidak dapat diterima oleh masyarakat yang semakin membutuhkan layanan cepat, efisien, tepat waktu dan sederhana.

“Untuk meningkatkan daya saing yang kian kompetitif diperlukan Reformasi Birokrasi yang dapat menghasilkan birokrasi profesional dan ramping yang bebas hambatan. Hal inilah yang menjadi prasyarat penyelenggaraan good local governance, dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, efisiensi dan efektifitas serta partisipasi dari semua elemen,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen.

Jaksa Agung Muda Intelijen mengatakan bahwa beberapa tahun terakhir reformasi birokrasi telah menjadi salah satu program strategis pemerintah, maka Kejaksaan RI sebagai bagian dari eksekutif harus ikut serta secara aktif menggerakkan sumber daya yang ada dalam melakukan upaya perubahan institusional menuju Kejaksaan yang lebih baik. Untuk itu, perubahan tersebut diperlukan tidak semata untuk memperbaiki kinerja birokrasi, namun juga sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola birokrasi bersih dan berkualitas yang dapat menggerakkan institusi Kejaksaan ke arah kemajuan guna memberi dampak dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Dalam perjalanannya program Reformasi Birokrasi diakui menghadapi berbagai macam kendala diantaranya yaitu penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menghilangkan praktek-praktek penyimpangan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah strategis melalui komitmen bersama membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujarnya.

Sebagaimana arah kebijakan Pimpinan, seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia melakukan pembenahan dengan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di satuan kerja masing-masing tidak terkecuali satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang merupakan salah satu supporting pembantu Pimpinan yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum yang lingkup tugasnya meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

Jaksa Agung Muda Intelijen menyampaikan menjadi perhatian bersama bahwa Komitmen bersama Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah langkah dan bagian dari mensukseskan Reformasi Birokrasi, dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien dan pelayanan  prima. Komitmen bersama ini juga merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi sebagaimana arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku bagian dari tim penilai nasional.

“Komitmen bersama pembangunan WBK/WBBM sebagai salah satu tahapan dalam pembangunan zona integritas mengandung pernyataan dan komitmen dari pimpinan unit kerja dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen beserta jajaran untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” ujarnya.

Oleh karena itu, setelah penandatanganan komitmen bersama ini, saya perintahkan semua jajaran Intelijen kejaksaan Agung untuk segera melaksanakan rencana aksi yang konkrit yang meliputi 6 (enam) area perubahan bidang yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Saya tegaskan kembali bahwa komitmen bersama membangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM ini merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan tanggungjawab untuk menjadikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menjadi zona yang berintegritas dalam rangka reformasi birokrasi,” ujarnya.

Komitmen bersama membangun zona integritas menuju WBK/WBBM pada hari ini merupakan pelaksanaan untuk ketiga kalinya, dimana sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah melakukan penandatanganan komitmen bersama menuju WBK/WBBM pada tanggal 7 April 2021 dengan melakukan deklarasi serta penandatanganan Pakta Integritas yang diikuti oleh jajaran bidang Intelijen yang kemudian dilanjutkan dengan pembenahan baik yang bersifat fisik maupun non fisik, namun akibat pandemic Covid-19 telah mempengarui penilaian dalam pengajuan zona integritas.

Meskipun pada penandatanganan Komitmen bersama pertama dan kedua bidang Intelijen belum diberikan kepercayaan untuk menyandang zona integritas WBK/WBBM namun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan semangat jajaran bidang Intelijen untuk terus melanjutkan dan menyempunakan program-program perubahan yang telah di bangun sebelumnya dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung Muda Intelijen resmi membuka Acara Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Tahun 2022.

Acara Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Tahun 2022 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 16 Maret 2022

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

Dr. KETUT SUMEDANA (red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan