Wasile, mediapatriot.co.id – Sengketa Objek lahan antara Karlin Piga dan PT. Alam Raya Abadi memasuki persidangan ke 12 dengan mendengar saksi penggugat. Disampaikan oleh kuasa hukum Karlin Piga, Ishak Raja mengatakan para saksi telah di periksa.
“Perlu saya sampaikan dari saksi saksi yang telah di periksa di persidangan salah satunya kades batu raja, semuanya menerangkan bahwa benar bahwa objek sengketa tersebut milik klien kami,” ungkap Ishak.
Lanjut ia bilang dari fakta fakta yang di temukan di depan persidangan yang diterangkan oleh saksi milik ibu karlin cukup jelas dan terang.
“Maka PT. ARA tidak bisa menghindar fakta ini. Walaupun masih ada giliran pihak tergugat mengajukan saksi saksi tapi saya yakin dan percaya mereka kesulitan untuk menerangkan objek sengketa yang klaim,” terang Ishak.
Bahkan keterangan fakta tersebut di peroleh dari orang yang sampai sekarang masih hidup.
“Pihak Tergugat akan kesulitan membantah keterangan saksi-saksi, dan apabila ada saksi mencoba membanta maka sudah tentu keterangannya palsu dari saksi tergugat, maka mereka akan susah di persidangan nanti,” tutupnya.
Sementara itu Kuasa hukum PT. Ara Dkk saat ini, masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami.