Selama 3 Tahun Lamanya Kepala Desa Angon – Angon Tidak Masuk Kantor dan Masih Belum Ada Tindakan, Mengapa ?

Sumenep,- MPI – Diwaktu adanya pemberitaan beberapa minggu yang lalu, banyak Masyarakat mulai bertanya – tanya tentang tidak ngantornya Kades Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, 22/003/2022.

 

 

Adapun dalam pemberitaan tersebut  di tulis cuma 3 (Tiga) Bulan yang semestinya kurang lebih 3 (Tiga) Tahun, sehingga Team Investigasi Radar Indonesia kembali turun langsung ke Masyarakat Warga Desa Angon-angon, menanyakan kebenaran info lanjutan.

 

Namun dari beberapa Masyarakat saat dikomfermasi awak media mengatakan itu Pak bukan 3 Bulan sudah hampir 3 tahunan Kades Hanafi tidak ngantor,” Ungkapnya.

 

Sedangkan Sekdes Desa Angon-angon dikomfermasi juga oleh Awak Media di Kantor Desa Angon-angon mengatakan terkait kades tidak ngantor mulai pergantian Tahunkan berarti 3 (Tiga) bulan sebab kami baru menjabat di tahun 2021 dulu kami sempat berhenti jadi kaur terkait masalah tidak ngator tanya aja Kemasyarakat yang penting kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan foksi kami itu saja dengan nada santai sambil tersenyum, somoga tidak ada persoalan selama kami melaksanakan Tugas,”Jelasnya.

 

Ditambahkan Rahmad Angon-angon kami selama dikasih amanah dan ketidak hadiran kades kami mencoba memberikan pelayanan dengan baik, alhamdulillah tidak ada konplin dari Masyarakat, namun disinggung seandainya ada persoalan mendesak memerlukan kadesnya Rahmad menjawab semoga tidak ada masalah la pak,” Tuturnya sambil tersenyum.

 

 

Lanjunya  ditempat yang berbeda ketua BPD ditemui Awak Media menjelaskan kami sempat bertanya – katanya ada urusan Tugas jadi kami tidak begitu terlalu masuk urusan Kades terlalu dalam, kami kan cuma Metra Kerja Kades dan tugas kami menampung Aspirasi Masyarakat jadi selebihnya kami tidak punya hak.

 

“Hairul sebagai ketua BPD harapanya meminta lebih baik, ditanya lebih baik yang bagaimana dia menjawab supaya kades ada ditempat,”Pintanya.

 

Menurut Hairul yang penting selama ini kami akan memberikan pelayanan dikala Masyarakat membutuhkan kami untuk menyampaikan apa yang dikehendaki Masyarakat pasti kami ajukan ke Kades, dan setiap kebijakan dari pemerintahan desa demi kepentingan masyarakat tetap kami mengikutinya asal sesuai dengan aturan yang ada mengenai kepentingan Masyarakat yang sifatnya Orjen itu kan urusan Kades karena beda dapur,jadi pada intinya kami bekerja sesuai dengan poksi kami sebagai BPD, kalau urusan yang Bapak maksud terkait berapa lama tidak ngantor kami tidak punya hak dan kebijakan apapun kami kan metra kerja aja,” Tandasnya.

 

Hairul menambahkan Anggota kami tetap aktif setiap harinya ada ditempat dan ada Jadwalnya sendiri dari Anggota BPD ada 9 (Sembilan) Orang itu punya bagian – bagian tersendiri dan tetap stanbay dikantor takut sewaktu – waktu ada Masyarakat yang butuh kami pasti kami terima dengan baik karena memang tugas BPD menunggu laporan Masyarakat dan juga sebagai kontrol sosial semua kebijakan yang sudah menjadi kesepakatan bersama dari hasil Musyawarah Desa atau Musdes,”Paparnya.    

 

Hal ini seharusnya ada tindakan dari Instansi terkait walaupun Camat Arjasa sudah pernah menegor baik secara lisan maupun secara tertulis yang tembusannya sampai ke Bupati Sumenep,anihnya sampai saat ini tidak ada tindakan dan tidak ada sangsi,apakah karena Kades Desa Angon-angon Mantan Seorang Polisi bebas dari sangsi atau tidak bisa ditindak???? .(Saleh).



Posting Terkait

Jangan Lewatkan