Maba, mediapatriot.co.id – Semakin marak ujaran kebencian dan hoax di media sosial, Kasat Reserse Polres Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara IPTU, Abu Zubair Latupono menghimbau masyarakat agar bijak dan santun dalam memposting atau berkomentar menggunakan media sosial (Medsos). Kamis (24/03/2022).
Kasat Reskrim mengungkapkan di era globalisasi ini, mengakses media sosial sudah menjadi makanan sehari-hari dan suatu kebiasaan yang sulit dipisahkan oleh banyak orang.
“Hampir semua orang pastinya akan membuka smartphone-nya setiap waktu dan secara otomatis mengakses akun media sosial miliknya, entah untuk bertukar pesan atau mencari suatu informasi di internet. Umumnya, orang-orang akan menggunakan Whatsapp, Instagram, Twitter, YouTube, Facebook, dan lain-lain dalam mendapatkan informasi yang diinginkan,” sebutnya.
Namun, dengan kemudahan dalam penggunaan media sosial ini nyatanya banyak ditemukan kasus penyalahgunaan medsos seperti penyebaran hoaxs, hingga ujaran kebencian. “Untuk itu, penting sekali berhati-hati dalam menggunakan medsos secara bijak agar,” ungkap IPTU Abu.
Kasat Reskrim muda ini mengatakan, dalam situasi dan kondisi seperti ini (ditengah pandemi wabah Covid 19), dan berbagai masalah kasus yang terjadi semua pihak harus tetap saling menjaga agar tetap aman dan kondusif, tidak menyebarkan berita/informasi Hoax atau hal yang mengandung penghinaan SARA sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
“Jadi jika ada masyarakat yang mengetahui atau menemukan ada oknum yang melakukan hal-hal mencurigakan dan mengatasnamakan institusi tertentu, kami harap bisa lngsung melaporkan ke pihak kepolisian,” pintanya.
Abu Zubair juga mengimbau, agar tidak membuat postingan/komentar yang mengandung provokasi karena dapat menimbulkan keributan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat contohnya seperti postingan yang sifatnya mengandung penghinaan Suku, Ras, Agama dan Antar golongan (SARA).
“Bermedsoslah yang bijak, santun dalam berbahasa dan tidak menyakiti perasaan orang lain,” imbaunya.
Ia menegaskan, jika ada yang menggunakan medsos dengan tidak benar, mengandung SARA, Hoax ataupun yang mengandung unsur ujaran kebencian, maka pihak Kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan undang – undang yang berlaku.