MediaPATRIOT.CO.ID – JAKARTA – Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas menggelar Webinar Satu Data Indonesia dengan mengusung tajuk Kemampuan Portal Satu Data Indonesia dan Interoperabilitas Data. Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), penyebarluasan data merupakan salah satu tahapan penting dari penyelenggaraan SDI, meliputi kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data. Penyebarluasan data dilaksanakan oleh walidata melalui Portal SDI yang dapat diakses melalui data.go.id.
Oktorialdi, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, selaku Koordinator Sekretariat SDI Tingkat Pusat, Kementerian PPN/Bappenas menuturkan bahwa penyediaan Portal SDI juga merupakan upaya dalam mendukung arahan presiden terkait perencanaan Transformasi Digital. Saat ini Portal Satu Data masih dalam tahap pengembangan dan nantinya Portal akan memiliki tiga jenis akses pengguna, yaitu pengguna publik, pengguna Instansi Pemerintah terdaftar, dan pengguna Sekretariat SDI yang dapat menikmati fitur-fitur tertentu, seperti Open Data Publik, Komunitas Ahli, Daftar Data, dan fitur lainnya sesuai jenis akses masing-masing.
Kunci terwujudnya bagi pakai data dan integrasi data tentunya tidak lepas dari peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan interoperabilitas data. Secara definitive, interoperabilitas data merupakan kemampuan sistem elektronik yang memiliki karakteristik berbeda untuk berbagi pakai data dan informasi secara terintegrasi sehingga data dapat dipastikan hanya satu, dan tidak terjadi duplikasi/input data yang sama. Selanjutnya, salah satu prasyarat dalam bagi pakai data adalah data telah memiliki standar dan metadata yang telah disepakati dan ditetapkan bersama secara seragam, sehingga peran Pembina Data dalam hal ini Badan Pusat Statistik, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Keuangan sangat penting dalam memastikan tersedianya Petunjuk Teknis Standar dan Metadata sebagai acuan dan pedoman Instansi Pemerintah dalam penyelenggaraaan SDI, seperti yang telah dituangkan melalui Perban BPS no. 4 tahun 2020 dan Perban BPS no. 5 tahun 2020. Di sisi lain, pemerintah juga perlu siaga dalam menghadapi ancaraman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Badan Siber dan Sandi Negara bertugas menjamin keamanan ruang siber, sistem, dan informasi nasional serta membina kekuatan dan kemampuan keamanan siber melalui security assessment & continuous monitoring, recovery & response incident policy, dan penerapan IT security.
“Kesiapan Bagi Pakai Data sebagai kunci keterpaduan dan efisiensi membutuhkan standarisasi, metadata, interoperabilitas, dan sumber daya manusia yang cukup dan terampil” Jelas Petrarca Karetji, Head of Pulse Lab Jakarta.
Secara lebih luas, nantinya bagi pakai data secara terbuka berimplikasi pada peningkatan dalam akses data, kemitraan, serta peningkatan dalam penggunaan data. Hal ini juga sejalan dengan tujuan awal dibentuknya Satu Data Indonesia, yaitu untuk mendukung terwujudnya perumusan kebijakan berbasis bukti.
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat,
Kementerian PPN/Bappenas.
(red Irwan)