Sumenep,- MPI – Polsek Kangean Arjasa Polres Sumenep Gerak Cepat dalam merespon informasi Masyarakat terkait Viralnya pelaku Curas yang terekam CCTV berhasil diungkap dan sudah diamankan Dipolsek Kangean Arjasa, Kecamatan yang sama, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, pada hari, Senin (18/04/2022)
Adapun hasil ungkap kasus curas, Polsek Kangean Arjasa tersebut, berhasil mengamankan dua Orang Tersangka diantaranya AS, Sumenep, 12 th, laki-laki, Belum bekerja, Islam, Desa Angkatan Kec. Arjasa Kab. Sumenep dan FJA, Sumenep, 17 th, Laki-laki, Petani, Islam, Desa Angkatan Kec. Arjasa, Kab. Sumenep.
Menurut Kapolsek Kangean Arjasa IPTU Agus Sugito., SH.,MH, yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H, menjelaskan bahwa terkait informasi dari Masyarakat pada hari minggu, 10 April 2022 sekira pukul 06.20 wib di Jalan Raya Desa Angkatan Kec. Arjasa telah terjadi curas yang terekam cctv, dilakukan oleh dua Orang mengendarai Sepeda Motor menarik Barang dan mendorong Korban,” Ungkapnya.
“Kemudian Pelaku dapat diketahui ciri-cirinya, kemudian Petugas melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Kepala Desa, sehingga pada hari Senin (18/04/2022) pukul 13.00 wib kedua pelaku dengan diantarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengaku terus terang bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban F, Sumenep, 8 Th, Islam, Pelajar Desa Angkatan Kec. Arjasa,” Imbuhnya.
Lanjutnya, Petugas berhasil mengamankan BB berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam tanpa dilengkapi dengan Nopol, satu Unit Handphone Merk Oppo A3S warna merah kombinasi hitam, satu buah Jaket jemper Warna Hitam dan sarung Warna Hijau dan satu buah Jaket Sweater Warna Hitam.
“Maka dengan itu Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman 9 tahun Penjara,” (Saleh).