TAKALAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Ketua LSM. Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (JANGKAR) SulSel Sahabuddin Alle mengapresiasi Kejari Takalar atas dimulainya penyidikan terkait proyek rehabilitasi/Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2021 yang diduga sarat korupsi, Jum’at (22/04/22).
Pasalnya,“Proyek Pemeliharaan/pengadaan Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana APBDP terkesan tidak transparan dan dipaksakan karena dalam metode pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan diduga sarat akan kolusi dan nepotisme sebab perusahaan yang digunakan adalah perusahaan rental yang pelaksanaanya dikelola oleh orang dekat dalam Dinas Perhubungan itu sendiri, Tegas Sahabuddin Alle.
Ironinya, kata Sahabuddin Alle, Dari hasil investigasi dilapangan dan informasi beberapa sumber “material serta tenaga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi serta ahli dalam bidangnya sehingga pekerjaan tersebut terkesan asal jadi serta adanya perusahaan pengelola yang tidak sesuai sub bidang klasifikasi layanan pekerjaan yang dilakukan sehingga menjadi sorotan dari DPW AKLI Sulsel saat kami konsultasikan perihal proyek tersebut, hingga terindikasi adanya pekerjaan yang diduga kuat tidak sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja, padahal proyek tersebut telah dicairkan anggarannya 100 persen” Ungkap Sahabuddin Alle.
“Penanganan perkara Proyek Pemeliharaan/pengadaan Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun anggaran 2021 ini harusnya tidak hanya mampu menghukum dan memberikan efek jera, tetapi juga mampu memulihkan kerugian keuangan negara dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ditempat terpisah pihak Kejaksaan Negeri Takalar, Sabri Salahuddin, SH. yang juga Kasi Intelegen Kejari Takalar mengatakan bahwa dinaikkannya kasus tersebut ketahap penyidikan dilakukan dalam rangka mendalami lebih lanjut kasus tersebut, dimana menurut Sabri Salahuddin, beberapa alat bukti adanya perbuatan melawan melawan hukum sudah diketahui, Jum’at (22/04).
”Puldata maupun pulbaket sudah rampung, besar kemungkinan dalam waktu yang tidak lama lagi kasus tersebut akan menetapkan beberapa orang tersangka,”Beber Sabri Salahuddin.
Hal senada disampaikan Kasi Pidsus Kejari Takalar ”Berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan kami terhadap proyek tersebut, kuat dugaan proyek itu tidak sesuai kontrak kerja dan berpotensi merugikan keuangan Negara,” Tandas Angriani Kasi Pidsus yang juga koordinator tim penyidik Kejari Takalar.
Sekedar diketahui, dalam pekerjaan proyek pemeliharaan/rehabilitasi penerangan jalan umum (PJU) dinas perhubungan Takalar, ada 6 perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
”Berdasarkan dokumen pemeriksaan ada 6 rekanan yang dilibatkan dalam proyek itu, dan mereka juga telah diperiksa, termasuk sejumlah pihak didinas perhubungan,” Tegas, Kasi Pidsus, Angriani. (MT/Rls)