Bahwa Penyelenggaraan pemerintahan dearah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dgn memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dlm siatem NKRI..
Konsepsi besar ini dituangkan secara rinci melalui Regulasi Nasional dan lokal untuk dapat di implementasikan.
Landasan Hukum yg memayungi Percepatan Transformasi Pembentukan BUMDesa Bersama Pengelolaan DBM UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan diatur melalui UU no 6 thn 2014 ttg Desa, UU 11 thn 2021 ttg Cipta Kerja, PP 11 thn 2021 ttg BUM Desa dan Permendesa nomor 15 thn 2021 ttg Tatacara Pembentukan Pengelolaan Kegiatan dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama ( BUMDesa Bersama).
Secara tegas pasal 73, ayat 1 dalam PP no 11 thn 2021 tentang Badan usaha Milik Desa, menyebut Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan WAJIB dibentuk menjadi BUM Desa Bersama paling lama 2 ( dua) tahun terhitung sejak perTuran Pemerintah ini di undangkan..
Akan hal ini, maka menjadi sangat mendesak dan beralasan kuat, pemerintah Kabupatwn dan Kevamatan melakukan Sosialisasi sekaligus membangun kesepakatan bersama antar desa guna memebnruk BUM Desa Bersama di Kecamatan Koting..
Dibutuhkan langkah cepat agar DBM tetap bergulir untuk warga miskin di desa desa serta menjamin Kemanfaatan DBM untuk warga desa. BUM Desa Bersama juga diharapakan ada keuntungan dari aktifitas Perguliran DBM dapat digunakan sebesar- besarnya utk pembangunan di desa sekaligus mwnjadi kebangkitan antar desa dan atau kawasan dalam satu wilayah kecamatan. Otomatis pada giliran bwrijut mampu meningkatkan pendapatan warga desa agar lebih sejahtera dan berdaulat.
Sosialisasi ini sebagai ruang untu menyamakan pemahaman yg lebih komprehensip tentang kebijakan teknis proses transformasi UPK Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama.
Sosialisasi ini juga utk mengantar para pihak melakukan identifikasi demi mengetahui praktek – praktek terbaik yg pernah dilakukan sebelumnya dlm pengelolaan DBM. Selanjutnya dihatapkan dapat tersuaun Kerangka Teknia dan time line pwlaksanaan percepatan proses pengalihan dan pembentukan BUM Desa Bersama.
Bahwa masih banyak hal yg harus diperhatikan terutama data dan perkembangan kelembagaan, pengelolaan keuangan serta pemanfaat langsung DBM UPK eks PNPM akan mwnjadi prioritas setelah BUM Desa Bersama terbentuk.
Semua pihak diharapkan secara bersama sama mengawal proswa dan memastikan seluruh aset yang ada akan menjadi bagian integral dalam pengembangan BUM Desa bersama kedepannya… (Silvester)