MEDIAPATRIOT.CO.ID – Persaingan teknologi di abad 21 menuntut perusahan-perusahaan memiliki keunggulan lebih dan daya kompetisi yang tinggi baik secara lokal maupun global. Kehadiran PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebagai BUMN yang bergerak di bidang teknologi komunikasi, diharapkan dapat menjawab tuntutan kebutuhan telekomunikasi masyarakat di Indonesia serta mampu menunjukan eksistensinya dalam persaingan teknologi komunikasi dunia.
Selain akibat rendahnya kepercayaan publik, kurangnya pemberdayaan pikiranpikiran segar yang inovatif dan sustainable (berkelanjutan) untuk memperbaiki kinerja perusahaan ke arah yang lebih baik menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi tidak tercapainya cita-cita ideal korporasi di kancah internasional. Dalam konteks PT. Telkom Indonesia, kenyataannya membuktikan bahwa masa jabatan kepemimpinan yang lama tidak menjadi ukuran perusahaan akan menjadi lebih maju. Mekanisme penunjukan pimpinan seperti Direksi atau Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang belum tepat di tubuh PT. Telkom Indonesia dan atau penunjukan yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka akan melahirkan hal buruk terhadap kinerja perusahaan. Belum lagi jika dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya ternyata tidak selaras dengan visi misi kepemimpinan Presiden Jokowi sebagai Kepala Negera Republik Indonesia, tentu dampaknya bukan sekedar mengurangi akan tetapi juga berpotensi menghilangkan value (nilai) korporasi sebagai ikon perusahaan telekomunikasi penting di negeri ini.
Olehnya itu, dalam rangka meminimalisir kemungkinan-kemungkinan buruk tersebut, kami dari GERAKAN ASPIRASI PEDULI TELKOM (GASRIL TELKOM) dengan ini menyatakan sikap:
- Mendesak pihak-pihak yang terlibat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) agar tetap menjadikan Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN, sebagai dasar yang paling utama dalam memilih serta menetapkan Direktur Utama PT. Telkom Indonesia Tbk berikutnya tanpa dipengaruhi;
- Menuntut adanya transparansi RUPST dalam pemilihan dan penetapan Direktur Utama PT. Telkom Indonesia tanpa dipengaruhi secara total kepentingan politik, demi menjaga public trust (kepercayaan publik) terhadap ikon miliki BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi;
- Menolak penunjukan kembali Ririek Adriansyah sebagai Direktur Utama PT. Telkom Indonesia dengan alasan apapun karena setelah menjabat selama 10 tahun, Ririek Adriansyah belum memiliki kapabilitas menjalankan amanat Presiden Jokowi dengan baik; dan
- Mendorong Pemerintah melakukan regenerasi kepemimpinan PT. Telkom Indonesia dengan memberdayakan putra pilihan terbaik bangsa lainnya yang juga layak menjadi Direktur Utama serta dapat memberikan terobosan-terobosan baru dalam menjawab tuntutan kebutuhan teknologi informasi masyarakat serta menjadikan PT. Telkom Indonesia sebagai perusahaan yang berdaya saing global.
Demikian pernyataan sikap kami dalam memberikan masukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perbaikan PT. Telkom Indonesia sebagai perusahaan milik negara. Terima kasih atas perhatiannya.
Salam Perbaikan, Salam Perubahan
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ttd.
GERAKAN ASPIRASI PEDULI TELKOM
( GASRIL TELKOM ) (red Irwan)