Haltim, mediapatriot.co.id – terkait dengan pemberitaan yang menyudutkan PT ANTAM Tbk di Halmahera Timur bahwa rute kapal yang mengangkut ore dan dianggap mengganggu nelayan mendapat tanggapan dari pihak PT Antam Tbk
ANTAM bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Rute itu bukan kewenangan ANTAM melainkan ada di KUPP yang beralamatkan di Jl. Pelabuhan Buli Kode Pos 97862, sehingga untuk pengaturan rute itu diluar kewenangan ANTAM. Saat di ruang rapat DPRD Haltim juga sudah disampaikan oleh pak Paul N. Djabibi selaku perwakilan dari KUPP Buli. Bahwa beliau akan memerintahkan kepada Nahkoda Kapal agar melewati rute yang tidak mengganggu aktivitas nelayan Maba Selatan, ungkapnya. (31/05/22) diruang kerjanya.
Lanjut dia, namun memang sisi kemanusiaan akan selalu dipikirkan oleh Nahkoda, dimana jika kondisi gelombang dan angin kencang yang berpotensi mengancam keselamatan awak kapal maka rute itu bisa saja berubah hal tersebut juga disampaikan oleh KUPP,” terangnya.
Lebih lanjut ia bilang ANTAM juga menginginkan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi, tentunya tidak akan melakukan aktivitas pertambangan diluar keketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Tidak hanya itu ia bilang semua sudah di jelaskan ke Kepala Desa dan Camat Maba Selatan termasuk Perwakilan Masyarakat dan Tokoh adat yang hadir pada saat Hering itu dilakukan, di ruang Kantor DPRD dan itu sudah di pahami bahkan diterima oleh Kornel (Koordinator Nelayan) Bahri Hayun, yang merasakan langsung dampaknya. Karena tuntutan mereka adalah Rute kapal harus di pindahkan dan telah di sanggupi oleh KUPP III Buli, maka seharusnya masalah ini telah selesai tidak lagi mau dicarikan solusi, karena solusi sudah ada.
Menurut wawancara ini, External Relation ANTAM yang juga hadir didalam Hering yang dilakukan, jadi harusnya hal ini terkonfirmasi bahwa karena rute kapal yang beberapa bulan terakhir dianggap memiliki dampak negatif terhadap aktivitas nelayan, maka jalur tersebut disanggupi untuk dirubah yang mekanismenya akan diatur diinternal pak Paul N. Djabibi dan TIM di KUPP III Buli.
“Jadi sahbandar menjamin rute kapal itu tidak menganggu aktivitas nelayan,” pungkasnya. (Red)