Sumenep,- MPI – Dalam rangka maraknya pencurian Sepeda Motor di wilayah Arjasa Polsek Kengean berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Wilayah Mapolsek Kangean Arjasa Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Sabtu 18/06/2022.
Adapun berikut nama-nama pelaku curanmor tersebut diantaranya, dengan berinisial KD yang berasal dari Desa Angkatan kemudian MDN juga berasal dari Desa yang sama kemudian mereka berhasik diamankan di Polsek Kangean Arjasa Kabupaten Sumenep.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Kengean dari yang berinisial KD berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat Street warna Silver. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Street warna hitam. 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dan barang bukti dari MDN juga berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Vario warna Putih.
Menurut Kapolsek Kangean Arjasa IPTU Agus Sugito,SH,MH, yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, MH, mengatakan bahwa Kejadian tersebut bermula pada saat itu korban yang berinisial AHR baru datang dan menaruh sepeda motor miliknya diteras rumah dalam keadaan dikunci setir dan ditinggal masuk kedalam Rumahnya,kemudian tidak seberapa lama terdengar suara mesin sepeda motor didepan rumahnya dan korban pun langsung mengecek kedepan Rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah dikendarai oleh seorang laki-laki,” Ungkapnya.
“ kemudian setelah itu pelaku sudah diketahui bernama KD, kemudian korban berlari berusaha mengejar sambil berteriak-teriak akan tetapi tidak berhasil mencegahnya, selanjutnya pada keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean,” Imbuhnya.
Lanjutnya, setelah itu petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan KD dirumahnya serta dilanjutkan penggeledahan dan petugas menemukan/ mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF, setelah ditunjukkan kemudian KD mengaku bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street tersebut merupakan hasil melakukan pencurian milik orang Desa Kalisangka, yang kemudian diketahui bernama korban AHR yang dilakukan bersama-sama dengan YT dengan cara berboncengan sepeda motor Honda Beat warna merah milik YT serta terkadang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya.
“Sedangkan KD mengaku beberapa kali pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama YT yang hasil pencurian sepeda motor tersebut disembunyikan dirumah MADDAHNAN dengan memberikan imbalan uang yang bervariasi antara sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),” Jelasnya.
Kemudian petugas mendatangi rumah YT dari Desa Angkatan akan tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumahnya dan petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah milik YT yang digunakan melakukan pencurian bersama KD, selanjutnya petugas mengamankan MDN dirumah temannya di Desa Angon-Angon Kec. Arjasa.
“Namun setelah dilakukan interograsi kemudian MDN mengaku bahwa benar dirinya telah menerima/ menyembunyikan sepeda motor sebanyak 4 (empat) kali dari KD dan mendapatkan imbalan uang yang bervariasi antara sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adapun MD sewaktu dilakukan penangkapan sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Putih yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat STNK dan BPKB,” Terangnya.
Lanjutnya lagi KD dan MDN beserta barang bukti berupa sepeda motor diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat (penadahan). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana Subs. 480 KUH Pidana,” Paparnya.(Saleh).