Terkait PP Nomor 49 Tahun 2018, Forkomkohasi Keluarkan Pernyataan Sikap

Kota Bekasi, MPI
Kabar tentan meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada Jumat (1/7) lalu mengejutkan seluruh lapisan masyarakat. Ungkapan dukacita dan belasungkawa pun mengalir deras mengiringi kepergian almarhum untuk selama-lamanya.

Ungkapan dukacita juga disampaikan jajaran Forum Komuikasi Tenaga Kontrak Honor Kota Bekasi (Forkomkohasi) belum lama ini. Selain ungkapan belasungkawa, mereka juga menyampaikan beberapa pernyataan sikap mengenai yang akan disampaikan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Sekedar diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rwgulasi ini digadang-gadang membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.

Aturan ini akhirnya melahirkan beberapa pernyataan sikap dari jajaean Forkomkohasi. Adapun oeenyataan sikap itu, antara lain:

1. Berkenaan dengan aturan PP Nomor 49 Tahun 2018 agar OPD wajib menyusun kebutuhan jumlah dan teknis Jabatan di Kota Bekasi untuk merekrut TKK yang nantinya tidak masuk di dalam P3K kategori Guru dan Nakes.

2. Jika TKK di Kota Bekasi dihapus maka pemerintah dan DPRD harus memberikan solusi terbaik untuk Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi jika benar dihapus.

3. Mengacu pada UU tentang Otonomi Daerah maka seharusnya TKK Kota Bekasi tidak perlu dihapus karena kebutuhan tenaga kerja di semua perangkat daerah disesuaikan dengan Analisis Beban Kerja.

4. Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD harus mengambil sikap untuk memperjuangkan TKK.

5. Banyak dari kawan-kawan TKK yang bergantung hidup pada pekerjaan saat ini

6. Jika TKK resmi dihapus maka kawan-kawan TKK wajib diangkat menjadi ASN secara bertahap. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan