Bupati Indramayu Berhasil Tarik Pajak dari Kilang Pertamina Internasional Balongan Rp33,9 Miliar

Indramayu, MPI.co.id

Nina menjelaskan pemutakhiran data itu sekaligus menjadi klaim bagi Pemkab Indramayu agar Pertamina RU VI Balongan wajib membayar PBB sesuai dengan SPPT yang sudah diterbitkan.

Sebelumnya, kata Nina, PBB dari Pertamina RU VI Balongan diterima Pemkab Indramayu hanya sebesar Rp 10,7 miliar setahun, Penerimaan sebesar itu, kata dia, hanya ada dalam satu SPPT.

Rinciannya, luas Bumi 6.532.992 meterpersegi dan Bangunan 769.652 meterpersegi. Namun setelah dilakukan Pemutakhiran Data, SPPT itu lalu dipisah menjadi dua.

Hasilnya, kini Pertamina RU VI Balongan berkewajiban membayar PBB SPPT Kilang Balongan dari Rp. 10,7 miliar menjadi Rp. 22,6 miliar dan SPPT Perumahan Bumi Patra di Desa Singajaya dari semula Rp 0 menjadi Rp. 11,3 miliar.

“Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim dan seluruh perangkat. Tim jeli melihat ada peluang pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perpajakan,” tandas Nina. Pengamat kebijakan publik, Ady Setiawan, menyebut, keberhasil menarik pajak cukup besar sebagai PAD ini menjadi bukti kerja nyata Nina Agustina.

Tanpa kejelian dan sikap cermat Nina, PAD sebesar akan sulit di dapat.

“Beliau (bupati) menurut saya luar biasa, mampu membaca peluang untuk menambah PAD Indramayu. Ini bukti bahwa Nina telah memberikan yang terbaik untuk masyarakat Indramayu,” ujar Ady.

Ady meyakini, Nina akan terus melakukan terobosan-terobosan baru untuk peningkatan PAD sebagai modal pembangunan untuk masyarakat ke depan.

“Ide-ide beliau sangat bagus, dan sudah banyak dibuktikan lewat kegiatan. Jadi beliau tidak perlu terganggu tudingan miring tentang kinerja, apalagi hanya sekadar membahas soal warna cat jembatan,” pungkas Ady berseloroh.(Deswin)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan