Pendiri Blue Bird Korban Kekerasan Gugat Kapolda Metro Jaya dan Mantan Kapolri

MEDIAPATRIOT.CO.ID – Jakarta, 27 Juli 2022. Salah satu anak pendiri Blue Bird Elliana Wibowo (58th) menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri di PN Jakarta Selatan. Elliana memlai kedua pihak tersebut turut bertanggungjawab atas terhentinya penyldikan tindak pidana yang telah dialaminya pada tahun 2000 dan atas tidak ditenmanya dividen selama hampir 10 tahun.

Elliana menunjuk Stefanus Roy Rening dan sejumlah pengacara lain sebagai kuasa hukum yang telah mendaftarkan dua jenis gugatan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada han Jum’at, 22 Juli lalu.

“Gugatan praperadilan dengan nomor perkara No. 63/Prapid/2022/PN. JKT. SEL, kami tujukan ke Kapolda atas terhentinya penyidikan kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Padahal putusan praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Kepolisian untuk melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap. Jadi tak ada pilihan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Roy kepada awak media di Jakarta, Rabu, (27/7).

Berawal dari Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000, Elliana dan Jami mengalami intimidasi, kekerasan, dan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum direksi dan komisaris Blue Bird. Ia melapor kc Polres Jakarta Selatan (Surat Laporan Polisi No. Pol. l172/935/IUV/2000/ResJakSel tertanggal 25 Mei 2000).

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, Polres Jakarta Selatan menetapkan 4 tersangka, yaitu Pumomo Prawiro, Noni Sri Aryati Pumomo, Indra Marki dan Endang Pumomo. Polres lalu menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negen’. Namun pada 4 Agustus 2000, Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk lewat Surat Nomor B-78/P-1. l3.3/E.2/08/2000. Hingga kini, Polres tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa dan mengabaikan perkara tersebut.

Roy menjelaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Elliana adalah bagian dari pengawasan secara horizontal atas praktik penegakan hukum di Kepolisian.

“Ini juga upaya mendukung Polri dan dalam mewujudkan visi Kapoln’ saat ini, yaitu Presisi. Peningkatan kinerja penegakan hukum, penguatan fungsi pengawasan dan pengawasan oleh masyarakat pencari keadilan,” kata Roy.

Lebih lanjut Roy menambahkan, selain gugatan praperadilan, Elliana juga sedang memperjuangkan hak-haknya sebagal salah satu pemegang saham pendiri Sejak 2013 hingga kini Ia belum menerima dividen dari Blue Bird Group.

Ada pun pihak-pxhak yang digugat perdata adalah Dr H Pumomo Prawiro, Nom Sn’ Ayati Purnomo, Hj Endang Purnomo, Dr Indra Marki, Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala cholisian Daerah Metro Jaya, Jenderal Polisi (Purn) Drs H. Bambang Hendarso Danuri, M.M., PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk sebagai para Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 677/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel

“Gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan karena Elliana merasa dirugikan secara materiil dan immaterial,” tambah Roy.

Adapun kerugian perdata yang dialami Elliana sebagai Penggugat terdiri dan’ kerugian materiil dan kerugian imateriil. Kerugian material akibat serangkaian tindak pidana yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualiflkasi sebesar Rp. 1.363.768.900000, (Satu m’liun tiga ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).

Sedangkan kerugian immaterial sebesar Rp.]0.000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah). Upaya hukum ini dilakukan, agar Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahli waris dari pendiri Blue Bird Group.

Jakarta, 27 Juli 2022

Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group

DR. S. Roy Rening, S.H., M.H.
DR. Syamsuddin Rajah, S.H., M.H., M.M. Anggara Suwahyu, S.H., M.H.
Abdul Aziz Saleh, S.H., M.H.
Davy Helkiah Radjawane, S.H, EM.
Jagat Kautsar,S.H.

(red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan