Kota Bekasi, mediapatriot.co.id – Para pihak yang hadir berpartisipasi dalam kegiatan diskusi ini adalah multi Stakeholders Bekasi yang
mewakili empat sektor, di antaranya sektor pemerintah, organisasi keagamaan, dunia usaha
dan komunitas buruh, serta media.
Hadir juga fasilitator Acara diantaranya Achmat Hilmi dan Nur Hayati Aida, merupakan para peneliti
Rumah KitaB.
Rumah KitaB merupakan lembaga penelitian untuk advokasi dan pemberdayaan komunitas
seperti perempuan dan kelompok termarjinalkan, didirikan pada tahun 2010. Rumah KitaB
didukung dan telah bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Agama, Kementerian PPN-BAPPENAS, dan
Mahkamah Agung untuk upaya memperjuangkan hak-hak kaum perempuan dan kelompok
minoritas ras, suku, dan agama, yang mengalami perlakuan diskriminatif yang diakibatkan cara
pandang agama dan sosial yang timpang secara gender serta mengabaikan kepentingan
mereka akibat prasangka-prasanga yang bias.
Saat ini Rumah KitaB bermitra dengan Investing in Women (IW), sebuah inisiatif dari Pemerintah
Australia untuk mendukung masyarakat Indonesia dalam pembangunan dengan pemenuhan
hak-hak perempuan bekerja dan pemberdayaan ekonomi perempuan. Rumah KitaB
bekerjasama dengan IW untuk membangun norma gender yang positif dan mendukung hak
perempuan bekerja.
Latar Belakang
Forum pertemuan ini akan melibatkan para aktor di empat sektor yaitu pemerintah, organisasi
keagamaan, dunia usaha dan komunitas buruh. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Rumah KItaB dalam menguatkan kesadaran para pihak pentingnya memperluas kesempatan
perempuan bekerja
dengan pemenuhan hak-hak perempuan berdasarkan pengalaman
perempuan.
Kegiatan ini juga sangat penting dalam mengurai benang kusut terkait problem dan hambatan
perempuan bekerja di berbagai sektor baik di dunia usaha, industri, dan UMKM di wilayah
Jakarta.
Berdasarkan hasil penelitian Rumah KitaB tahun 2020-2021, memperlihatkan perempuan yang
aktif bekerja di luar rumah sebagai pencari nafkah sangat dipengaruhi dengan norma gender
yang antara lain dilatar belakangi oleh cara pandang keagamaan.
Norma gender yang dimaksud berisi seperangkat aturan yang dipahami oleh para subjek
penelitian, yang membedakan peran laki-laki dan perempuan berdasarkan jenis kelamin dan
prasangka-prasangka bias gender.
Norma gender membatasi waktu dan perempuan dalam haknya bekerja, terutama bekerja di
ruang publik, sekalipun mereka sebagai pencari nafkah utama, misalnya terhadap perempuan
kepala keluarga yang memimpin sendiri rumah tangga akibat perceraian atau ditinggal wafat
suami.
Norma gender menghadirkan perlakuan-perlakuan diskriminatif terhadap perempuan bekerja,
misalnya pemberian upah perempuan lebih rendah dibanding upah pekerja laki-laki, tidak ada
kesempatan promosi karir bagi perempuan, pengabaian terhadap hak-hak perempuan bekerja,
dan lain-lain.
Hal itu diperlihatkan dalam baseline yang telah dilakukan oleh Rumah KItaB sebagai berikut,
Setinggi dan semaju apapun pasangan suami isteri, pola pembagian kerja gender di keluarga
masih cenderung tradisional dan sebagian besar menggunakan argumentasi agama sebagai
media pembenaran, misalnya kewajiban laki-laki mencari nafkah/bekerja di luar rumah, dan
isteri berkewajiban mengurus rumah tangga, perempuan yang bekerja di ruang publik tidak
dianggap bekerja atau tidak dianggap sebagai pencari nafkah utama karena pandangan terkait
kodratnya mengurus rumah tangga, bekerja bagi perempuan hukumnya boleh (mubah) bukan
hak perempuan. Norma gender ini berpengauh pada keputusan-keputusan perempuan bekera.
Situasi perempuan yang dibentuk oleh norma gender itu kurang dipahami oleh laki-laki dan
perempuan. Meskipun terdapat aturan-aturan resmi seperti cuti reproduksi pada perempuan,
atau pada sebagian perusahaan memperlakukan cuti pada pekerja laki-laki untuk mendukung
isterinya menjalankan peran reproduksinya, namun perusahaan dan aturan yang dikeluarkan
pemerintah tidak sepenuhnya mengakomodasi pengalaman dan beban khusus perempuan
menjalankan reproduksi biologis, mengurus reproduksi sosial/kerja domestik, mengasuh anak,
mengurus rumah tangga, serta komunitas.
Tidak tersedianya infrastruktur yang memadai bagi perempuan di tempat kerja yang sensitif, karena adanya keragaman kebutuhan, atau adanya anggapan penyediaan infrastruktur bagi
perempuan dan hak reproduksinya di tempat kerja dianggap merugikan perusahaan,
menyebabkan perusahaan memberlakukan pendekatan netral gender, atau melakukan
rekruitmen diskriminatif misalnya mempekerjakan perempuan lajang atau dianggap lajang.
Perempuan dibenarkan bekerja hanya untuk mengatasi kedaruratan atau membantu
suami/perekonomian keluarga. Dalam konteks ini peran media cukup besar dalam
mengukuhkan norma gender perempuan yang stereotipistik, subordinat dari lelaki, mewajarkan
kerja rangkap domestik dan publik, menganggap risiko perempuan jika mengalami kekerasan
atau pelecehan seksual di tempat kerja dan di ruang publik, dan tidak menangkap adanya norma
yang menyulitkan perempuan bekerja.
Hampir tidak tersedia narasi yang menegaskan bekerja pada perempuan adalah hak, dan
karenanya ketika perempuan mengalami kesulitan di tempat kerja dianggap sebagai kesalahan
kodratinya sendiri akibat cara pandang keagamaan yang bias gender, dan dianggap perempuan
masuk ke wilayah kerja yang bukan tempatnya perempuan.
Hasil analisis situasi tersebut, sangat kuat kaitannya dengan cara pandang keagamaan yang
mengkonstruksi norma gender dalam tradisi masyarakat. ketidak moderatan pandangan
keagamaan berpengaruh pada tidak adanya penerimaan seluruh responden pada perempuan
bekerja. Sebaliknya dalam kondisi responden yang memiliki pandangan keagamaan moderat
maka responden tersebut cenderung jauh lebih mendukung perempuan bekerja.
Problemnya cara pandang dan stigma yang diskriminatif itu hidup dalam berbagai sektor seperti
di dalam dunia usaha, komunitas buruh, komunitas industri, dan lembaga-lembaga keagamaan.
Rumah KitaB didukung Invsting in women sebuah inisiatif dari pemerintah Australia dalam
memberi dukungan terhadap perempuan bekerja, mengadakan beberapa pelatihan dan
pertemuan para pihak dalam menghadirkan dan menciptakan lingkungan yang mendukung
perempuan bekerja, termasuk pertemuan-pertemuan para pihak, multi stakeholder yang berada
di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bandung, dalam menguatkan para pihak terkait penerimaan
mereka terhadap perempuan bekerja.
Tujuan Kegiatan
- Menguatnya kapasitas para tokoh lintas sektor dalam penerimaan perempuan bekerja
dan hak-hak perempuan bekerja, - Terkonsolidasinya kerja-kerja kolaboratif dalam membuka ruang dan kesempatan bagi
implementasi hak-hak perempuan bekerja dalam dunia kerja, dunia usaha, dunia industri,
terutama pengakuan terhadap hak-hak buruh perempuan - Tersusunnya rencana kolaboratif dalam mendukung perempuan bekerja di wilayah
Bekasi, meliputi Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi
Waktu dan Lokasi Pelaksanaan
Kegiatan akan diselenggarakan pada hari kamis, 4 Agustus 2022, berlokasi di Hotel Haris Kota
Bekasi, Jln. Boulevard Ahmad Yani, RT06/RW02, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi
Utara, Kota Bekasi.
Fasilitator
- Nur Hayati Aida
- Achmat Hilmi, Lc., M.A.
Peserta
A. Sektor Pemerintah, dan DPRD
Hj. Nurul Sumarheni, S.Ag. Ketua KPUD Kota Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi,
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi,
Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E., M.M., Walikota Bekasi
Andri Saputra, S.H., Staf Ahli DPRD Kota Bekasi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi,
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi
Kepala Dinas PPPA Kota Bekasi,
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Bekasi,
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi,
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi
Kepala Kantor Departemen Agama Kota Bekasi,
H. Dicky Ardi, S.H., M.H., Ketua Peradi Kota Bekasi
B. Pelaku Usaha dan Komunitas Buruh
Uda Tris Hendy, S.H. Ketua Depan Pertimbangan KADIN Kota Bekasi
Huda Sulistio, S.T., Ketua Umum Kadin Kota Bekasi,
H. Abidin, Pengurus Kadin Kota Bekasi
PT. Abadi Busana Garment
PT. Amazon Popyruschemical,
PT. Aneka Grafindo Indah Presisi,
PT. Arnott’s Indonesia,
PT. Lion Superindo,
PT. Aqua Golden Missippi
Fitri Owner Custom Hand Embroidery
Puty Puar Content Creator
Ita Purnamasari, Pengurus FSBPI
C. Organisasi Keagamaan
Ketua Jatmanu Kota Bekasi
Ketua PCNU Kabupaten bekasi,
Ketua PC Muhammadiyah Kota Bekasi
Dr. Fatihunnada Anis Basyir, M.A., Ketua LBM NU Kabupaten Bekasi,
KH. Hasan Bin Tsabit, S.S., Lc., Pengasuh Pesantren YAPINK III Tambun Bekasi,
KH. Muhammad Aniq Munir,
KH. Lingga Labbaik, Lc., Tokoh Agama Kabupaten Bekasi,
Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Bekasi,
Ketua PC Fatayat Kabupaten Bekasi,
Ketua PC Fatayat Kota Bekasi
Dr. KH. Ahmad Syauqi Al-Anshori, M.Pd. Ketua BMPS Kabupaten Bekasi
dr. H. Asep Zamzam Subagdja, M.M., Ketua BMPS Kota Bekasi, Ketua Yayasan AlMughni Sadiyah,
(Hamdanil)