Dugaan Tipu Pekerja, Disdik Kota Makassar Tercoreng Atas Ulah Oknum “AL” dan “FT”, Polda Diminta Lakukan Pendalaman (Berita MPI)

MAKASSAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Ada ada saja ulah sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kota Makassar Sulawesi Selatan, Bukannya berprinsip sebagai pendidik tetapi malah bermain produk project swakelola Dana BOS melalui kebijakan yang diembangnya secara dengan mudahnya melakukan intervensi melalui dugaan permainan pengelolaan anggaran Biaya Operasional Sekolah tahun ini.

Inisial “AL” (red; pegawai Prasarana Disdik) dan “FT” (red; Kepsek SD di Kota Makassar), sebut saja kedua oknum ini diduga telah merugikan pekerja sampai puluhan juta rupiah.

Melalui pengakuan sang pekerja kepada crew Mediapatriot.co.id dengan jengkelnya menegaskan, “Agar Polda Sulawesi Selatan dalam hal ini bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa melakukan pendalaman atas pengelolaan anggaran dana BOS di sejumlah sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar serta Sejumlah Oknum yang terindikasi terlibat dalam permainan yang telah merugikan kami selaku pekerja (tukang)” tegas A. Qadry, Jum’at (05/08).

Dirinya menambahkan, “Kami hanya meminta hak keadilan serta niat baik dari kepala sekolah atas apa yang telah kami kerjakan melalui pengeluaran dana pribadi, modal kepercayaan yang kami berikan hanya berujung merugikan kami puluhan juta dari hasil keringat yang disertai materi, jadi sejumlah oknum itu harus terperiksa dan terpenjara” jengkel pekerja.

Sementara itu Inisial “AL” melalui sambungan telefon selulernya baru baru ini mengaku jika dirinya salah satu pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar di Bidang Prasarana, “Iyee betul saya merupakan salah satu pegawai di Dinas Pendidikan Kota Makassar” ujarnya.

Ditanya terkait soal indikasi merugikan pekerja “AL” mengatakan, “Minta maaf kami akan selesaikan 1 sampai 2 hari kedepan serta kami akan berkoordinasi dengan kepala sekolah” bebernya.

Dari hasil penelusuran investigasi crew mediapatriot.co.id terdapat sejumlah dugaan labrak juknis Swakelola Dana BOS yang dilakukan oleh Kepsek “FT” melalui kerjasama “AL” yang layak terpenjarakan serta dicopot jadi ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu sejumlah sekolah di Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun anggaran 2022 disinyalir bermain terhadap pengelolaan Swakelola Dana BOS.

Sampai berita ini terbit, Kepsek “FT” dan Kadisdik Kota Makassar belum berhasil dimintai tanggapannya. Bersambung.. (Penulis MT_Patriot)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan