MAKASSAR, MEDIAPATRIOT.CO.ID – Ada ada saja ulah sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kota Makassar Sulawesi Selatan, Bukannya berprinsip sebagai pendidik tetapi malah bermain produk project swakelola Dana BOS yang diduga tidak sesuai juknis RKAS.
Berawal dari kerjasama Inisial “AL” (red; pegawai Prasarana Disdik) dan “FT” (red; Kepsek SD Pannampu III Kota Makassar), sebut saja kedua oknum ini diduga telah merugikan pekerja sampai puluhan juta rupiah.
Melalui pengakuan sang pekerja kepada crew Mediapatriot.co.id dengan jengkelnya menegaskan, “Agar Polda Sulawesi Selatan dalam hal ini bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa melakukan pendalaman atas pengelolaan anggaran dana BOS di sejumlah sekolah pada Dinas Pendidikan Kota Makassar serta Sejumlah Oknum yang terindikasi terlibat dalam permainan yang telah merugikan kami selaku pekerja” tegasnya, Jum’at (11/08).
Dirinya menambahkan, “Kami hanya meminta hak keadilan serta niat baik dari kepala sekolah atas apa yang telah kami kerjakan melalui pengeluaran dana pribadi melalui kepercayaan yang kami berikan yang ujung ujungnya hanya dirugikan puluhan juta atas hasil keringat yang disertai materi, jadi sejumlah oknum itu harus terperiksa” jengkel pekerja.
Sementara itu Inisial “AL” melalui sambungan telefon selulernya baru baru ini mengaku jika dirinya salah satu pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar di Bidang Prasarana, “Iyee betul saya merupakan salah satu pegawai di Dinas Pendidikan Kota Makassar” ujarnya.
Ditanya terkait soal indikasi merugikan pekerja “AL” mengatakan, “Minta maaf kami akan selesaikan 1 sampai 2 hari kedepan serta kami akan berkoordinasi dengan kepala sekolah” bebernya.
Dari hasil penelusuran investigasi crew mediapatriot.co.id terdapat sejumlah dugaan labrak juknis Swakelola Dana BOS yang dilakukan oleh Kepsek “FT” melalui kerjasama “AL” yang layak menjadi terperiksa di Polda Sulsel dan dicopot jadi ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu sejumlah sekolah di Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun anggaran 2022 disinyalir bermain terhadap pengelolaan Swakelola Dana BOS yang dikerjasamakan oleh Oknum ASN “AL”. (Bersambung)..