SMA N 2 Haltim Sosialisasi Bahaya Pernikahan Usia Dini

Haltim, mediapatriot.co.id – Kantor Urusan Agama Kecamatan Wasile melakukan sosialisasi di SMA N 2 Haltim dalam rangka penanggulangan pernikahan usian dini. Sabtu (13/08/22) di Aula SMA 2 Haltim.

Kepala KUA Wasile Ali Muhaidori mengatakan Kegiatan ini terlaksana atas permintaan sekolah untuk melakukan sosialisasi tentang pernikahan usia dini.

“Bahwa generasi muda terutama ditingkat sekolah menengah atas di berikan pencerahan, karena dari mereka masih belum paham sehingga berbuat di luar batas atas pergaulan bebas, mereka tidak tahu konsekuensinya sehingga di kesempatan ini kita bisa memberikan pengetahuan,” ujar Ali.

Lanjut Ali mengatakan minimal usia pernikahan dimana, karena sebelumnya usian pernikahan untuk perempuan usia 16 tahun namun sekarang harus 19 tahun. UU no 16 tahun 2019.

Dia juga mengatakan sementara pernikahan usian dini di kecamatan ini, masih tergolong kecil, namun yang tidak nampak susah di kendalikan.

Ia berharap kegiatan ini bisa berlanjut dan bisa meluas lagi ke sekolah sekolah lain.

“Harapan kami, semoga kami bisa lebih luas lagi menjangkau sosialisasi ini, dan kita bisa bantu pengurangan pernikahan di bawah umur,” harapnya.

Sementara itu kepala sekolah SMA Negeri 2 Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara Syamsulrijal Gani mengatakan Selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Nikah muda juga dapat menimbulkan masalah ekonomi atau keuangan. Hal ini umumnya terjadi pada pria yang belum ada kesiapan secara mental dalam menanggung nafkah dan berperan sebagai suami dan ayah. Dampaknya, lingkaran kemiskinan baru dalam kehidupan bermasyarakat pun tercipta,” terangnya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi para siswa nya dapa terbuka pemikiran dalam memandang pernikahan muda dan tidak muda terjebak dalam lingkaran itu.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan