Jakarta – Advokat Ign Bambang Widjanarko melaporkan Kepolisian Resort Jepara ke Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Propam Mabes Polri).
Sebab, Kuasa hukum inisial Bap (16 thn), Ign Bambang Widjanarko menilai kepolisian resort (Polres) Jepara tidak profesional dalam menjalankan tugas saat melakukan penyidikan.
Adapun laporan surat pengaduan Propam bernomor SPSP2/4612/VIII/2022 Bagyanduan.
“Sidang gugatan perdana akan di sidangkan pada tanggal 24 Agustus 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Jepara dengan nomor 51/Pdt.G/2002/PN Jpa dan sebagai tergugat adalah kepolisian resort Jepara,” kata Bambang, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/22).
Ditambah lagi, kata Bambang, sudah mendapatkan surat penangguhan penahanan dari Polres terhadap Bap. “Masih ditahan juga, itu kan salah total,” ujar Bambang.
Lebih dari 11 hari ditahan, anak dibawah umur tersebut dikeluarkan dari tahanan Polres Jepara. “Sebab, keluar surat penetapan dari pengadilan, baru keluar (dari tahanan: red),” tandasnya.
Beberapa waktu lalu sidang perdana gugatan perdata terhadap Kapolri dan Kapolres Jepara di Pengadilan Negeri Jepara hari senin (8/8/22) perbuatan melawan hukum(PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara ditunda.
Senada dengan tim Advokat Mangara Simbolon mengatakan sebuah pelanggaran etika profesi. “Jelas, ini pelanggaran etika,” ujarnya.
Terlebih Mangara menyebut bahwa dalam kasus ini adanya kejanggalan yang terjadi.
“Apalagi seorang anak tidak didampingi oleh Bapas, jelas itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” tandas Mangara Simbolon.
Sebelumnya, seorang anak ditangkap dalam perkara pengeroyokan, tidak sesuai SOP (Standard Operasional Prosedur: red) dari kepolisian. “Anak tersebut ditahan, sehari kemudian surat penahanan baru muncul,” ujar Mangara.
Pihaknya, minta keadilan yang selama ini memperlakukan kliennya secara semena-mena.
Dijelaskan oleh Mangara Simbolon gugatan perbuatan melawan hukum dengan 4 pihak tergugat dan enam pihak sebagai turut tergugat.
Termasuk, Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resort Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, Kompolnas, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan.
Diketahui juga, penangkapan tersangka tanggal 12 Februari 2022 itu adalah tidak sah karena tidak sesuai dengan Pasal 27, 28, dan 29 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).