MEDIAPATRIOT.CO.ID – Sebanyak 224 Narapidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.
Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu Dewi Sondari, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, remisi yang diberikan merupakan remisi umum I sebanyak 220 orang Narapidana dan Remisi Umum II, yakni Narapidana setelah mendapatkan pengurangan pidana dan 4 orang Narapidana dinyatakan langsung bebas.
Sambutan Menteri Hukum dan Ham RI di sampaikan oleh Kepala divisi administrasi Kanwil kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta Sorta Delima dan dihadiri langsung oleh stakeholder Kapolsek Duren Sawit dan Danramil Duren Sawit.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 10 Agustus 2022 Nomor PAS.3-UM.01.01-61 perihal Acara Pemberian remis Umum Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak.
“Diharapkan dengan diberikan pengurangan ini dapat memotivasi warga binaan menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tutup Dewi Sondari.
(red Irwan)