Polres Haltim Kembali Ungkap Kasus Pekat Dan Kasus Atensi Kapolri

Haltim, mediapatriot.co.id – Polres Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara terus gencar mengungkap atau memberantas kasus yang menjadi atensi atau instruksi Kapolri alhasil Polres Haltim berhasil mengungkap 3 Kasus Judi, 1 Kasus Bbm, 2 Kasus Asusila Dan Penyitaan 1.5 Ton Miras Jenis Cap Tikus, Senin 29 Agustus 2022.

Pres Release yang dilakukan oleh Polres Halmahera timur dipimpin langsung oleh Kapolres Haltim AKBP Edy Sugiharto SE.,MH yang didampingin Waka Polres Kompol Abdul Halim Rangkuti SH, Kabag Ops Kompol Muhammad Azis Ibrahim SH, Kasie Propam Ipda Haryanto dan Kapolsek Maba Ipda Jarwadi Rumakuwaur.

Dikatakannya, kasus Judi di 3 Tkp yang berbeda yakni 2 Judi togel online dan 1 judi king/bingo, kasus tersebut ditangkap unit Resmob wato-wato dalam rentang waktu 1 minggu, sedangkan pemberantasan miras oleh Tim saber miras polres Haltim dan jajaran berhasil menyita 1,5 ton miras jenis cap tikus di 16 Tkp dengan kemasan galon dan botol Periode bulan Juli – Agustus 2022.

Kapolres juga mengatakan bahwa dua Kasus Tindak Pidana Asusila persetubuhan anak dibawah umur terjadi di 2 tkp yang berbeda yang pertama dilakukan oleh pelaku MR (33) terhadap korban AN (12) di penginapan desa cemara jaya Kec Wasile, jumat 8/7/22. Sedangkan 1 TKP lagi dilakukan oleh pelaku SY (25) terhadap korban AR (12) di pantai desa foli Kec wasile tengah, rabu 04/05/22

Pada kasus BBM kapal tangki SPOB SEA BIRD 09 milik PT P. yg di sewa Pt. S untuk mengangkut BBM solar tanpa di lengkapi dokumen berita acaraacara maupun indikasi Pidana yang lain yang menyertai, Polres Haltim telah lakukan penangan awal selanjutnya pelimpahan kepada Dit Reskrimsus Polda Malut untuk penanganan lebih lanjut, ujar kapolres.

Pasal yang di langgar Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, di ancam dengan pidana paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupuah, barang siapa tanpa mendapatkan ijin. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencaharian.

Pasal yang di langgar TP Asusila Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 s/d 15 tahun.

ia juga berharap kepada masyarakar agar dapat memberi informasi atau melaporkan kepada pihaknya apabila ditemukan pelangaran kriminal sehingga dapat dilakukan penanganan secara tepat dan cepat, tutup Kapolres.