PN Bekasi Tolak Gugatan Nofel Saleh Hilabi, Ini Penjelasan Kuaaa Hukum Ade Puspitasari

Kota Bekasi, MPN
Benamg kusut yang membelit internal Partai Golkar di Kota Bekasi sedikit demi sedikit akhirnya terurai. Kondisi ini menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang akhirnya memutus gugatan yang diajukan Nofel Saleh Hilabi yang menggugat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat sebagai pihak tergugat pertama dan Ade Puspitasari selaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi hasil Musyawarah Daerah (Musda) Golkar di Graha Bintang satu tahun lalu sebagai pihak tergugat kedua.

Melalui putusan perkara bernomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks, Majelis Hakim yang dipimpin Beslin Sitombing memutuskan tidak menerima gugatan penggugat dikarenakan Nofel tidak memiliki legal standing (Dasar untuk menggugat) hasil Musda V Partai Golkar Kota Bekasi yang mengesahkan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi. Hasil keputusan ini pun menuai respon positif dari Hendra Aris selaku Kuasa Hukum Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari sebagai Tergugat II.

Secara tegas, Hendra Aris mengungkap rasa syukur atas Putusan Perkara Nomor 302/Pdt.G/2022/PN Bks Pengadilan Negeri Bekasi dengan Putusan dalam pokok perkara “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO)”.

Menurutnya, pihak Penggugat atas Nama Nofel saleh hilabi tidak dapat membuktikan Gugatannya terhadap Tergugat I (DPD Golkar Provinsi Jawa Barat) dan Tergugat II (Ade Puspitasari Selaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi)

Pada putusan Majelis Hakim sangat jelas Menyatakan Penggugat (Nofel) Tidak Memiliki dasar Hak Gugat untuk menggugat Hasil Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang diselenggarakan pada hari jum’at, tanggal 29 Oktober 2021 di Graha Bintang Mustika Jaya, Kota Bekasi dan yang menetapkan Tergugat I (Ade Puspitasari) selaku ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Periode 2020-2025 yang kemudian dikukuhkan oleh Tergugat | dengan Swrat Keputusan (SK) Nomor : SKEP75/GOLKAR/XI1/2021 tertanggal 01 November 2021.

“Menurut saya putusan hakim sudah tepat dan adil, 302/Pdt G/2022/PN Bks ini secara cermat dan profesional Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dengan menyatakan dalam amar putusannya penggugat (nofel) melaksanakan musda yang tidak memiliki alas hukum yang jelas sehingga tidak berdasar hukum dia mengaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi,” paparnya.

“Sudah sangat jelas bahwa Nofel itu bukanlah Kader Golkar Kota bekasi atau Peserta Musda di Graha Bintang Mustika Jaya, Kota Bekasi Sehingga tidak memilik Hak untuk menggugat Hasil Musda V yang disahkan Tergugat I (DPD Golkar Provinsi Jawa Barat), jadi jangan lagi lah rvengaku ngaku sebagai ketua DPD begitu, udah ada putusan pengadilan ini, boro-boro ketua jadi pengurus saja dikota Bekasi belum pemah,” pungkasnya. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan